
MANADO – DLH merupakan unsur pendukung pelaksana tugas Pemerintah Daerah dalam perumusan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
Terkait hal ini, Kepala Dinas DLH Manado Yohanis Waworuntu menjelaskan bahwa DLH mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, BLH mempunyai fungsi :
- Penetapan kebijakan teknis di bidang Lingkungan Hidup;
- Penetapan dan pelaksanaan kajian Lingkungan Hidup strategis Tingkat Kabupaten;
- Penetapan dan pelaksanaan kebijakan mengenai rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Penetapan dan pelaksanaan kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Penyelenggaraan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada Tingkat Kabupaten;
- Pengembangan dan pelaksanaan kerjasama kemitraan dibidang lingkungan hidup;
- Pengembangan dan penetapan instrumen lingkungan hidup;
- Pemfasilitasian penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan kebijakan mengenal tatacara pengakuan keberatan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Tingkat Kabupaten;
- Pengelolaan informasi lingkungan hidup Tingkat Kabupaten;
- Pemberian pendidikan, pelatihan, pembinaan dan penghargaan bidang lingkungan hidup;
- Penerbitan izin lingkungan pada Tingkat Kabupaten;
- Melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada Tingkat Kabupaten
(swb).