Sudah Didisposisi Kapolda, Diduga Ada Oknum Penyidik ‘Bermain’ di Kasus Dego Dego, Pelapor: 3 Tahun Tak Ada Kepastian Hukum

Pelimpahan berkas laporan dugaan penyerobotan tanah di lahan eks RM Dego Dego dari penyidik Polresta Manado ke Polda Sulut.

MANADO – Christine Irene Nansi Howan, pelapor dugaan kasus tindak pidana penyerobotan tanah eks RM Dego Dego di Jl. Wakeke, Lingkungan III, Kel. Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado hingga kini dibuat bingung oleh penyidik Polda Sulut.

Sudah 3 tahun kasus yang dilaporkan sejak 19 Oktober 2020 lalu dengan terlapor oknum Dirut PDAM Manado, MT alias Mecky namun kasus dengan nomor laporan polisi: STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT sampai saat ini belum ada kepastian hokum.

Menurut Nansi, kasus ini awalnya berproses di Polresta Manado dan beberapa kali dilakukan gelar perkara di Polda Sulut bahkan sampai gelar perkara khusus. Namun 17 Agustus 2022, tiba-tiba penyidik Polresta Manado menghentikan kasus tersebut lewat SP2HP nomor B/2250/VIII/2022/Reskrim Polresta Manado tanpa memperhatikan rekomendasi dari gelar perkara khusus.

“Kami tak puas dengan keputusan diambil Polresta. Kami lalu mengirim surat ke Pak Kapolda Sulut tanggal 12 September 2022 memohon perkara kami dibuka kembali,” kata Nansi.

Permintaan pelapor ini direspon polda. Itu dibuktikan pada 22 November 2022 penyidik Polresta Manado Aiptu F. Takumansang menyerahkan berkas dan dokumen perkara tersebut ke Ditreskrimum Polda Sulut dan diterima Kabag Wasidik.

“Setelah diambil alih Polda Sulut justru makin tak jelas penyelidikannya. Kami belum mendapat pemberitahuan perkembangan perkara serta tindaklanjutnya” ujar Nansi.

Padahal pasca diambil alih, menurut Nansi, Polda kembali melakukan gelar perkara pada 17 November 2022 lalu. “Hasil kesimpulan gelar perkara, ditemukan tindak pidana berdasarkan beberapa rekomendasi gelar perkara khusus sebelumnya,” jelas Nancy.

Atas dasar itu, pelapor kembali mengirim surat keluhan meminta kejelasan hukum kepada Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H tentang tindak lanjut kasus tersebut serta meminta audiensi pada 23 Desember 2022 disusul tanggal 10 Januari 2023

Permintaan pelapor itu direspon Kapolda lewat Spripim Kapolda Sulut AKP Vico. Vico memberitahukan permintaan pelapor sudah mendapat petunjuk Kapolda dimana Kapolda telah mendisposisikan surat pelapor Direktur Reskrimum.

“Saya curiga ada oknum penyidik diduga sengaja menahan laporan kami tanpa sepengetahuan Pak Kapolda,” kata Nancy. Buktinya, kata dia, kendati sudah ada petunjuk dari Kapolda tapi sampai saat ini juga belum ada perkembangan.

“Saya sendiri sudah bolak balik ke Polda menanyakan ke Kabag Wasidik, lagi-lagi belum ada kepastian hokum,” tegas Nancy. Dirinya pun kembali berharap atensi Kapolda terkait status hokum dugaan penyerobotan tanah tersebut.

Sikap Polda Sulut menanggani kasus Nancy Cs ini konon kontras dengan penegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Upacara Penutupan Pendidikan Sespimpti Dikreg ke-31 tahun 2022, di Lembang 25 Oktober 2022 lalu.

Penegasan Kapolri kepada jajarannya itu meminta jangan Ghosting laporan warga, segera proses! “Segala laporan yang dilaporkan masyarakat segera dituntaskan karena akan mempengaruhi persepsi public kepada citra polri,” kata Kapolri saat itu.

Sementarta itu Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abast menanggapi terkatung-kantungnya proses penyelidikan laporan yang dilaporkan Nancy, memberikan solusi agar pelapor melalui kuasa hukumnya membuat surat permintaan audiensi ke Kapolda.

“Nanti apa pak Kapolda langsung yang terima atau diwakilkan ke Direkrimum, pengacara buat suratnya jo mohon audiensi,” ujar Abast. [anr]