Tapal Batas Mitra-Minahasa Kembali Memanas, Bupati JS: Jangan Coba-coba

Bupati JS, saat meninjau lokasi batas Mitra-Minahasa, didampingi Sekda Farry Liwe.

RATAHAN — Persoalan tapal batas Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan Minahasa di Gunung Manimporok kembali menghangat, pasalnya Kabupaten Minahasa melalui Camat Langowan Barat, melakukan pencegahan pembangunan resting area oleh Pemkab Mitra di Gunung Potong, dengan mengirimkan surat bernomor 068/:140/LB/VI-2017 tertanggal 10 Juli.
Menanggapi hal tersebut Bupati Mitra James Sumendap SH bereaksi, dengan mengunjungi tempat dimana akan dilaksanakan pembuatan resting area nantinya, Rabu (12/72017).

Kunjungan Bupati Mitra dan Sejumlah Pejabat terkait, guna melihat lokasi pembuatan resting area di gunung potong.

Bupati mengatakan kalau Kabupaten Mitra tidak pernah mengambil tanah milik Kabupaten Minahasa. “Kami hanya menerima hasil dan hanya menjalankan berdasarkan kesepakatan dari Bupati Minahasa Vreeke Runtu dan Bupati Mitra Telly Tjanggulung waktu Lalu,” kata Sumendap saat mengunjungi lokasi yang akan dibangun resting area.
Lanjut dikatakannya, tapal batas Pemkab Mitra dan Minahasa sudah ada Permendagri nomor 11 tahun 2015, tentang batas daerah Kabupaten Minahasa dan kabupaten Minahasa Tenggara.
“Pemkab Minahasa harus konsultasi dulu ke Kemendagri, sebab tapal batas tersebut sudah ada Permendagri-nya dan disitu sudah dijelaskan secara rinci,” sembur Sumendap.
Terkait pembangunan resting area, bupati menegaskan akan tetap berjalan dan tidak akan mundur sejengkalpun terkait tapal batas.
“Saya pastikan pembangunan resting area tetap jalan dan saya ingatkan jangan coba-coba mengklaim tanah milik Minahasa Tenggara,” tegas Sumendap. (fensen)