Terkait Dua Tersangka E-KTP, Olly Hadir Sebagai Saksi di KPK

Gubernur Sulut Olly Dondokambey usai penuhi panggilan KPK sebagai saksi, Selasa (9/1/2018) (foto:Ist)

MANADO– Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey kembali penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (9/1/2018) sebagai saksi terhadap dua tersangka kasus E-KTP, Anang Sugiarsa dan Markus Nari.

Olly diketahui sebagai Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) tersebut ketika dihubungi via telepon Selasa malam, menjelaskan sebagai warga negara yang baik, dirinya kembali hadir di KPK sebagai saksi.

“Pagi tadi saya memberikan saksi pemeriksaan terhadap dua tersangka, pertama Anang Sugiarsa pada pagi hari mulai pukul 10.00 WIB dan pukul 12.00 WIB, istirahat makan siang,”jelas Olly.

Setelah itu lanjut sebagai tersangka kedua Markus Nari, mulai pukul 14.00-15.00 WIB.”Pertanyaannya sama, copy paste, dengan pertanyaan pertanyaan sebelumnya, terkait sebagai mantan Ketua Banggar DPR RI,”terangnya.

Olly didampingi Asisten Pribadi, Victor Rarung, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat Sulut. Dirinya berharap masyarakat terus mendukung program pemerintah Sulut dibawah kepemimpinan bersama Wagub Steven Kandouw. (srikandi/tim)