Terkait Plaza Ratahan, Listrik Belum Bisa Dialiri Jika SLO Belum Ada

Gedung Plaza Ratahan yang menjadi salah satu ikon Kabupaten Mitra.

RATAHAN — Memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sangat penting dalam suatu bangunan, tujuannya agar dapat dipastikan instalasi listrik pada bangunan sudah sesuai standar.
Pada Plaza Ratahan SLO belum ada, sehingga listrik belum bisa dialiri oleh pihak terkait yakni PLN. Seperti yang dijelaskan Kepala PLN Rayon Ratahan Biner Simangunsong kepada wartawan manadoline.com, bahwa setiap bangunan harus punya SLO.
“Sebelum dialiri listrik bangunan harus ada SLO, agar bisa terjamin keamanan instalasi listrik pada bangunan yang akan dialiri listrik,” jelas Simangunson.
Menurutnya jika bangunan yang tidak memiliki SLO belum bisa dialiri listrik, karena keamanan instalasi listrik belum ada jaminan.
“Pihak PLN tidak akan mengaliri listrik pada suatu bangunan jika tidak memiliki SLO. Jika terjadi apa-apa pada instalasi listrik maka PLN yang akan disalahkan, makanya butuh SLO agar jika terjadi sesuatu, pihak yang membuat bangunanlah yang akan bertanggungjawab,” tuturnya.
Dikutip dari detik.com, adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XII/2015 tanggal 22 September 2015 yang menyatakan bahwa jika PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tanpa memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), maka PLN harus bertanggungjawab atas dampak kerugian yang muncul.
Berdasar dari itu, pihak PLN sudah tidak lagi melayani penyambungan listrik apabila tidak ada SLO.
Simangunsong membeberkan, untuk Plaza Ratahan telah diajukan permohonan pemasangan daya sebesar 82.000 volt ampere (VA) atau 82,5 kilo VA.
“Itu daya yang sangat besar, jadi harus betul-betul aman instalasinya, itu dibuktikan dengan SLO,” bebernya.
Ditambahkan, Plaza Ratahan nantinya akan memakai travo khusus untuk plaza, dengan ukuran 100 KVA.
Diketahui, SLO dikeluarkan setelah PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik. (fensen)