Rp10,6 M Hak Mantan Direksi dan Komisaris yang ‘Mengendap’ di Bank SulutGo

Perolehan Tantiem yang harus diterima 7 mantan Direksi dan Komisaris Bank SulutGo
Perolehan Tantiem yang harus diterima 7 mantan Direksi dan Komisaris Bank SulutGo

MANADO – Memiriskan nasib 9 mantan Direksi dan Komisaris Bank SulutGo. Mereka harus gigit jari setelah jajaran pengurus BUMD berjulukan Torang Pe Bank mengalami pergantian pengurus baru per September 2016 lalu.

Hak mereka selama 9 bulan bekerja (Januari-September 2016) berupa tantiem hingga kini masih mengendap di Bank SulutGo (baca: http://web9.manadoline.com/bank-sulutgo-disomasi-lagi-abaikan-putusan-rups-lb-2016/)

Inilah yang menbuat tujuh dari 9 mantan Direksi dan Komisaris harus menempuh langkah somasi dengan menunjuk dua kuasa hukum, Franklin Montolalu, SH, MH dan Frangky Mantiri, SH sesuai surat kuasa tanggal 22 Maret 2017.

“Dalam persetujuan RUPS-LB PT Bank SulutGo akta nomor 25 tahun 2008, harusnya ada tantiem diberikan kepada pengurus sebagai laba bersih positif berdasarkan kinerja  perseroan sekalipun dalam tahun buku berjalan terjadi pergantian pengurus,” tegas Montolalu.

Total tantiem yang harusnya diserahkan Bank SulutGo untuk 9 Direksi dan Komisaris sebesar Rp 13 miliar. Perolehan tantiem ini berdasarkan perhitungan laba bersih (laporan keuangan tahun tutup buku 2016) X 7,5 %.

“Kami ditunjuk sebagai kuasa hanya 7 mantan pengurus,” jelas Mantiri. Tantiem yang harus diterima 7 mantan pengurus sebesar Rp10.696.054.627 (baca boks).

“Ini yang sampai sekarang belum diberikan PT Bank SulutGo. Ini bentuk penghargaan akhir tahun karena prestasi selama 9 bulan principal kami bekerja. Tantiem itu akan dibagi merata, Malah hak principal kami itu diberikan ke pengurus baru yang baru 3 bulan bekerja,” tutup Montolalu. (redaksi)