Tuntut Pembayaran Hak Mengajar, Guru Non ASN Mengadu ke DPRD Manado

Sejumlah tenaga pengajar non ASN bertemu dengan anggota Komisi IV DPRD Kota Manado. (foto:hcl)

MANADO – Sejumlah tenaga harian lepas (THL) yang bekerja sebagai tenaga pendidik di sejumlah sekolah yang ada di Kota Manado, menuntut hak mereka untuk dapat dibayarkan. Terhadap hal tersebut, beberapa guru THL mendatangi gedung DPRD dan bertemu dengan anggota Komisi IV, Suyanto Yusuf.

Bahkan hak mereka berdasarkan informasi dari Kadis Dikbud Manado sudah dibayarkan melalui dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS), ternyata mereka tidak mendapatkannya sejak tahun 2019.

Kepada tenaga guru tersebut, Suyanto Yusuf mengatakan dirinya sudah tegas terhadap nasib para tenaga guru dengan menyampaikannya melalui rapat paripurna kepada Walikota Manado.

“Kemarin saya tegas menyampaikan langsung kepada Bapak Walikota Manado, terkait masalah yang dialami para tenaga kerja harian (THL), yang bekerja di sejumlah sekolah di daerah ini,” kata Suyanto Yusuf.

Terhadap permasalahan ini, dirinya meminta kepada semua tenaga guru yang belum dibayarkan hak mereka untuk menyampaikan kronologinya, kemudian akan dimintakan klarifikasi kepada Kepala Dinas Dikbud Manado.

Menurutnya, meski Kadis Dikbud merasa prihatin dengan apa yang dialami para tenaga pengajar non ASN tersebut, dirinya (Kadis Dikbud) harus hati-hati dalam mengambil keputusan terhadap hal tersebut. Dan untuk pembayaran gaji honor hanya bisa diambil dari dana BOS.

Suyanto menambahkan untuk pembayaran honor tenaga pengajar yang diambil dari dana BOS, jumlah realisasinya berbeda karena bergantung pada jumlah murid di sekolah tersebut. (hcl)