Wali Kota GSVL: 199 CPNS Kota Manado Harus Lolos Passing Grade, Ini Daftar Nilainya

Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut
Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut

MANADO – Pendaftaran CPNS 2018 resmi dibuka Rabu (19/9/2018) lusa. Para pencaker (Pencari Kerja) yang ingin melamar jadi abdi Negara bisa dilihat melalui sscn.bkn.go.id.

Tak terkecuali di Kota Manado, Pemkot lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengumumkan secara luas kepada masyarakat.  Seperti telah dibeberkan Kepala BKD Kota Manado, Corry Tendean, Kota Manado mendapat jatah 199 CPNS tahun 2018 ini dengan 427 formasi.

Sesuai SK ditetapkan MenPAN-RB, Syafruddin tanggal 30 Agustus 2018 nomor 436 tentang kebutuhan ASN di lingkungan Pemkot Manado, 427 formasi itu terdiri dari tenaga pendidikan, kesehatan dan tenaga teknis dengan kualifikasi pendidikan paling rendah D-III.

Dipredikan, para Pencaker ingin melamar CPNS Kota Manado akan membludak menyusul minat masyarakat Manado ingin menjadi aparatur Negara masih cukup banyak ditambah selama kurang lebih lima tahun, Manado absen dalam penerimaan CPNS karena terkait system moratorium yang ditetapkan pemerintah pusat.

Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut (GSVL) mengingatkan, meski calon pelamar CPNS di Kota Manado membludak, tetap harus melalui syarat Passing Grade sebagai syarat mutlak lolos administrasi.

“Nilai Passing Grade itu ditetapkan pemerintah pusat. Kita di daerah hanya menyelenggarakan penerimaan CPNS sesuai kebutuhan tapi yang menyatakan lolos tidaknya, itu tergantung pusat. Semua wewenang pusat, bukan daerah,” tandas GSVL di Jakarta usai menerima penghargaan Platinum Indonesia’s Attractiveness Award 2018 kategori Manado Kota Terbaik Pelayanan Publik akhir pekan lalu.

Salah satu tahapan paling penting penerimaan CPNS 2018 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini yang menyatakan pelamar lulus seleksi administrasi. “Pelaksanaannya ini menggunakan system CAT (Computer Assisted Test). Kelulusannya inilah menggunakan nilai Passing Grade (Ambang Batas),” jelas GSVL.

SKD setiap peserta, mengerjakan 100 soal. Nilai SKD memiliki bobot 40 % sedangkan Seleksi Kompetensi Bidang bobot nilai 60 %. 100 soal itu terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 30 soal dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 35 soal.

MenPAN-RB telah menetapkan nilai ambang batas masing-masing jenis tes maupun kumulatif dalam SKD. Untuk jalur umum, Passing Grade bagi peserta pelamar yakni 143. Masing-masing 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Untuk pelamar formasi khusus, jumlah akumlasi dan nilai TIU ada batas minimal. Formasi sarjana akumlasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU 85. Bagi tenaga guru dan medis/paramedic dari eks honorer kategori II, nilai akumulatif 260 dan TIU menimal 60.

Sedangkan tenaga dokter special nilai akumlatif minimal 298 dengan nilai TIU sesuai passing grade. “Jadi kembali saya tegaskan, nilai ambang batas atau passing grade merupakan penentu untuk dapat lolos ke tahap berikutnya dalam seleksi CPNS 2018 ini,” tandas Wali Kota , GSVL. ***

Penulis: antoreppy