Walikota GSVL Apresiasi ‘Nyali’ PTSP Segel Tempat Usaha Ilegal

Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut dalam Raker 2017 bersama seluruh perangkat daerah
Walikota Manado GS Vicky Lumentut
Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut

MANADO — Akselerasi kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado terkait penyegelan tempat usaha yang tidak berizin, dapat apresiasi dari Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL).

Walikota GSVL mengucapkan terima kasih, karena ‘nyali’ tim terpadu terutama pihak PTSP sudah banyak tempat usaha disegel. Diantaranya usaha rumah makan, resort, spa/pijat dan usaha lainnya.

“Terima kasih PTSP bersama tim gabungan, tempat usaha yang tidak miliki izin sudah disegel. Dipasang baliho dan sticker bangunan tidak berizin. Ini kita tindak tegas tanpa pandang bulu, jadi siapapun pemilik usahanya kalau tidak memiliki dokumen izin yang lengkap, pasti disegel,” tukas Walikota Vicky Lumentut kepada Manadoline, Senin (18/3) usai rapat perdana Manado Fiesta 2019.

Lanjut Walikota, berharap penindakan terhadap bangunan tidak berizin terus dilanjutkan dan tetap konsisten.

Tampak satu tempat usaha yang disegel karena tidak memiliki izin, beberapa waktu lalu.

“Sistem perizinan saat ini sudah sangat mudah, lewat terbosan Presiden dan Wakil Presiden, bahkan mengurus izin pun sudah bisa online, lewat OSS sistem. Saya harap warga yang membangun bisa mengikuti aturan, agar bangunannya Tidka Disegel,” ujar GSVL.

Sementara, Kadis DPM-PTSP Charles Rotinsulu melalui Kabid Pengawasan Steven Runtuwene mengatakan apa yang dikerjakan oleh pihak PTSP bersama instani terkait juga merupakan berkat dan dukungan dari Walikota Manado GS Vicky Lumentut.

“Terima kasih pak Walikota untuk dukungan penuh dalam penindakan terhadap bangunan yang tidak berizin atau melanggar aturan. Kinerja ini tetap kami pertahankan, dan akan terus dimaksimalkan. Bila kedapatan ada yang tidak mengikuti aturan, kami pasti segel,” terang Kabid Steven.

Pungkasnya, bangunan yang disegel diberikan jatuh tempo 7 hari untuk mengurus izin, bila dalam waktu tersebut tidak melakukan pengurusan izin, tempat usaha tersebut kami tutup. (stenlywb).