Warga yang Tidak Terdaftar di DPT Bisa “Nyoblos”, Ini Syaratnya

Komisioner KPU Kota Manado, Abdul Gafur Subaer. (Foto:manadoline)

Manadoline, Manado — Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Manado, Abdul Gafur Subaer menyebutkan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan pihaknya dengan jumlah 328.539 tidak akan terjadi perubahan karena hal tersebut masuk dalam tahapan Pilkada.

“Kemungkinan untuk berubah DPT tidak, karena ini tahapan, hanya saja ada tahapan selanjutnya terkait dengan pemilih,” ungkap Gafur kepada wartawan di Kantor KPU Manado, Kamis (05/11/2020).

Menurutnya untuk tahapan selanjutnya setelah ditetapkannya DPT adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu masyarakat Kota Manado atau Sulawesi Utara secara umum tidak terdaftar pada DPT, kemudian bisa dimasukkan sebagai pemilih tambahan.

Lebih lanjut, Gafur menjelaskan untuk DPTb adalah mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 9 Desember 2020 sesuai dengan alamat KTP untuk dapat menyalurkan hak pilihnya.

“Syaratnya untuk DPTb adalah datang ke TPS pada hari H tanggal 9 Desember 2020 pada jam 12 sampai jam 1 siang sesuai dengan alamat KTP dan bisa mendapatkan 5 surat suara,” jelasnya.

Kemudian untuk Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) adalah pemilih atau masyarakat yang pada hari pemungutan suara tidak bisa memilih di TPS terdaftar, sehingga harus mengurus pindah memilih dengan mendapatkan formulir A5.

“Pengurusan DPPh untuk mendapatkan formulir A5 sebelum tanggal 6 Desember 2020 atau H-3 pemungutan suara, melalui KPU tujuan atau KPU asal dan KPU tujuan melalui jajaran kami di tingkat Kelurahan PPS buatkan formulir A5 untuk memilih. pemilih pindah memilihnya dari jam 7 pagi sampai jam 1 siang,” tandasnya. (hcl)