Apa Itu Smart SIM? Cari Tau Disini

Contoh Smart SIM

Tahuna— Setelah resmi diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) 22 September 2019 lalu,  Satlantas Polres Kabupaten Sangihe dalam waktu dekat ini mulai akan menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) pintar atau Smart SIM.

Hal ini benarkan Kapolres Sangihe, AKBP Sudung Ferdinan Napitu SIK melalui Kasat Lantas Iptu Awaladin Puhi SIK saat di temui harian ini, Kamis (03/10) di ruang kerjanya. Dikatakannya, untuk sementara waktu, pembuatan Smart SIM hanya bisa dilakukan di kantor kepolisian atau belum bisa dibuat di SIM keliling dan Prosesnya pun sama dengan pembuatan SIM konvensinal.

“Jadi untuk terbitan perdana kami sudah usulkan sebanyak 1000 keping Smart SIM ke Polda Sulut dan SIM sudah bisa cetak di kantor Lantas Polres Sangihe, sudah pakai material Smart SIM yang baru,” ungkap Puhi.
Dirinya juga menjelaskan, material kartu Smart SIM berbeda dengan material SIM lama yang berwarna biru. Secara fisik, surat ijin berkendara baru itu di bagian belakang terdapat hologram tiga dimensi, jika digoyang-goyang, maka akan terlihat logo Korlantas dan Polri.

Kasat Lantas Polres Sangihe Iptu Awaludin Puhi SIK.

“SIM itu bisa juga digunakan pemiliknya untuk berbelanja di waralaba dengan terlebih dahulu melakukan top-up saldo di dalam kartu maksimal Rp 2 juta,” jelasnya.

Namun kata Puhi, baru Bank BNI sebagai Himpunan Bank Negara (Himbara) yang bisa digunakanan top-up, bank lainnya sedang dalam proses.

“Smart SIM kartunya yang membedakan materialnya. Smart SIM multiguna,selain identifikasi diri dan kemampuan berkendara, juga bisa digunakansebagai e-money, e-tol, banknya yang sudah bisa baru BNI,” terangnya.

Selain merekam identitas diri lanjut Kasat Lantas, smart SIM juga mampu merekam tilang dan data kecelakaan pemiliknya di seluruh Indonesia. Sehingga datanya dianggap lebih valid. Dimana Polri berencana akan menerapkan point di dalam SIM.

Jika pemiliknya melakukan pelanggaran, maka secara otomatis point itu akan berkurang.
Jika sudah melebihi batas maksimum, maka kepemilikan SIM akan dicabut.Sehingga masyarakat harus membuat ulang surat ijin berkendara itu.

“Ada record pelanggaran pengendara dan kecelakaan, ada point nya, kalau point-nya habis nanti SIM itu akan dicabut, tapi itu masih dibahas. Untuk kontrol pengguna SIM, untuk mengurangi pelanggaran dan menekan angka kecelakaan,” pungkasnya. (Zul)