Aspirasi Mahasiswa PPDS, Dikti Siapkan Surat Edaran ke PTN Soal Keringanan UKT

MANADO-Komisi IV DPRD Sulut membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa PPDS soal keringanan uang kuliah di masa pendemik Covid-19, dengan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan khususnya Ditjen Pendidikan (Dikti).

Dari hasil pertemuan, DPRD Sulut khususnya Komisi IV didapat  penjelasan dari Kementerian bahwa akan ada  surat  bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) soal keringanan uang kuliah.

“ Aspirasi dari mahasiswa PPDS Unsrat yang disampaikan Komisi IV disambut baik oleh Ditjen Dikti. Sambil berharap dapat memberikan jawaban atau solusi atas permasalahan yang disampaikan,” tegas Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok sebagai koordinator Komisi IV.

Sementara itu,  anggota Komisi IV, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menyatakan,  Kemendikbud RI pada prinsipnya telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 terkait mekanisme keringanan uang kuliah bagi mahasiswa Diploma dan Sarjana.

“Keringanan uang kuliah bagi mahasiswa Pascasarjana ataupun PPDS dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan Perguruan Tinggi masing-masing dan diputuskan oleh rektor perguruan tinggi tersebut,”ungkap MJP.

Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menjelaskan juga sesuai dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Kemendikbud, bahwa penetapan UKT bagi mahasiswa Diploma dan Sarjana berdasarkan usulan dari perguruan tinggi, sedangkan uang kuliah bagi mahasiswa pascasarjana ataupun PDDS diatur dalam perguruan tinggi masing-masing.

“Unsrat merupakan salah satu PTN BLU dimana uang kuliah bagi mahasiswa PPDS diatur secara Khusus dalam Peraturan Keuangan Menteri. Dan berdasarkan PMK Nomor 19/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada pasal 5 ayat 2 mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif program sarjana jalur mandiri dan tarif program Pascasarjana, Profesi, dan Spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado,”papar MJP.

Dari hasil pertemuan tersebut Billy Lombok dan MJP serta Careig Runtu menyatakan , saat ini sedang dipersiapkan surat edaran kepada PTN terkait keringanan kepada  keringanan UKT.

Personil Komisi IV yang melakukan kunjungan kerja ke Kemendikti adalah  Billy Lombok, Melky Jakhin Pangemanan, Careig Naichel Runtu, Yusra Al Habsyi, Braien Waworuntu serta Melissa Gerungan.(mom)