Pria dan Wanita Ini ‘Berkicau’, Begini Kronologis Ditangkapnya Pria Manado Pemilik Sabu 67,94 Gram oleh Polda Sulut

foto:nasionalxpos.co.id

MANADO – Pria berinisial JM (22) tak bisa berkutik saat Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut mengamankannya di rumahnya di Kelurahan Teling Atas.

JM diamankan setelah dua temannya berkicau soal kepemilikan narkotika jenis sabu. Kedua temannya yakni pria berinisial G dan seorang wanita berinisial C diamankan petugas terlebih dahulu.

Berdasarkan informasi itu polisi pun mengamankan JM pada Sabtu (15/7/2023) sore. Sebagaimana dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto saat jumpa pers  di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (21/7/2023), dari tangan JM ditemukan barang biukti sabu seberat 67,94 gram.

“Pria inisial JM ini ditangkap di Kelurahan Teling Atas pada hari Sabtu (15/7/2023) sore,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.

Diduga narkotika jenis sabu tersebut dikirim oleh seseorang dari luar Kota Manado, yaitu dari Jakarta, dan akan diedarkan di Kota Manado.

“Mendapatkan informasi peredaran sabu, Tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang saksi yaiti pria inisial G dan perempuan inisial C yang baru saja menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

Setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket.

“Tim langsung melakukan pencarian dan selanjutnya mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas. Setelah paket kiriman tersebut dibuka, benar bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dan diakui itu memang milikinya,” kata Kombes Pol Iis Kristian.

Tim juga melakukan penggeledahan di rumah JM dan menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa 3 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram ini katanya, Kepolisian bisa menyelamatkan ratusan orang dari korban narkotika. “Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan,” katanya.

Ditambahkan Kombes Pol Budi Samekto, tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulut.

“Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Kami harapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. [anr/nxpos]