Bawaslu Sulut Sebut Ada Kejanggalan dalam Debat Kandidat Pilgub

Pimpinan Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu. (Foto:manadoline)

Manadoline, Manado — Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu mengatakan pihaknya menemukan beberapa kejanggalan saat pelaksanaan Debat Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada putaran pertama yang digelar oleh KPU.

Menurutnya, pihak KPU sebagai penyelenggara harus melakukan evaluasi terhadap sejumlah kejanggalan dalam debat tersebut yang ditemukan oleh Bawaslu Sulut.

“Pertama soal sistem jaringan telekomunikasi yang digunakan saat siaran langsung lewat media sosial kurang baik,” kata Supriyadi Pangellu kepada sejumlah wartawan, Minggu (08/11/2020).

Kurang baik soal sistem jaringan, membuat warga di sejumlah wilayah tertentu sangat sulit untuk mengakses dan mengikuti acara debat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan baik.

“Saat debat, saya berada di Talaud dan masyarakat disana mengalami kesulitan mengaksesnya. Padahal inti dari debat kandidat adalah bagaimana masyarakat mengetahui visi dan misi paslon,” ucapnya.

Supriyadi Pangellu juga menyebutkan kejanggalan lainnya soal lokasi debat yang dinilainya tidak kondusif, apalagi paslon harus terkena sinar matahari dan angin kencang, karena lokasinya berada di tempat berbukit dan terbuka, bahkan sound sistem yang digunakan kurang baik.

Lebih lanjut, Putra Porodisa itu mengatakan jika sejak awal debat kandidat mengikuti protokol kesehatan Covid-19, kedepan harus digelar di dalam ruangan.

KPU sebagai penyelenggara seharusnya membagikan visi dan misi dalam lokasi debat, termasuk memastikan yang hadir dalam debat sesuai dengan Peraturan KPU.

Visi dan misi paslon juga harus ditampilkan dalam running teks yang ditayangkan melalui layar live treaming, agar masyarakat bisa mengetahui dan memperhatikan dengan baik.

“Ini adalah kritik konstruktif agar proses tahapan Pilkada ini berjalan dengan seksama. Bawaslu meminta agar debat putaran kedua semua catatan ini dapat dikoreksi dan diperbaiki oleh KPU,” tandasnya. (hcl)