BPK Bakal Serahkan Ratusan ASN Mitra ke APH

Inspektur Kabupaten Mitra Robert J Rogahang SE.
Inspektur Kabupaten Mitra Robert J Rogahang SE.

RATAHAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit laporan keuangan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), berpotensi besar menyerahkan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Mitra ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Inspektorat Mitra Robert J Rogahang SE, karena ada ratusan orang yang belum membayar uang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sama sekali, baik itu ASN maupun pihak ketiga atau kontraktor.

“BPK bakal serahkan ratusan ASN ke APH,” sebut Rogahang.

Menurutnya, baik ASN dan kontraktor tersebut, yang sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang TGR itulah yang akan diserahkan ke APH.

“Untuk itu kami akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, dengan meminjam kendaraan mereka. Karena akan mengangkut ratusan orang ASN dan kontraktor,” ungkap Rogahang.

Ia juga mengatakan bahwa BPK telah memberikan batas waktu 60 hari mulai dari 17 Januari.

“Jadi waktu terus berjalan untuk mengembalikan uang TGR. Sisa 14 hari batas waktu pengembaliannya,” kata Rogahang.

Rogahang menambahkan, para ASN yang banyak kena TGR yakni pada Tahun 2013 kebawah. Sedangkan pada masa kepemimpinan Bupati James Sumendap SH, ASN yang kena TGR sudah mulai habis.

“Adapun TGR yang di kejar BPK yakni mulai pada Tahun 2008 hingga 2016. Namun untuk masa kepemimpinan Bupati James Sumendap SH, PNS dan pihak ketiga yang kena TGR sudah nihil,” tambahnya. (fensen)