Dekot Segera Paripurnakan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Publik hearing Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak di DPRD Kota Bitung

BITUNG – Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan rasa aman serta jaminan keselamatan bagi perempuan dan anak di daerah ini, segera ditetapkan. Pasalnya, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak akan segera diparipurnakan oleh DPRD Kota Bitung.

“Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan oleh Pansus DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bahkan telah menggelar publik hearing terkait rancangan perda (Ranperda) yang dihadiri seluruh Lurah se Kota Bitung. Maka ranperda perlindungan perempuan dan anak disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ungkap Ketua Pansus DPRD Kota Bitung, Rudolf Wantah kepada sejumlah wartawan, Senin (11/03/2019).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkot Bitung Telly Lengkong menjelaskan dalam Perda ini terdiri dari 13 BAB dan 49 Pasal. “Dalam ranperda tersebut akan mengatur penanganan pembinaan, pengawasan, reunifikasi, pemberdayaan, pencegahan, rehabilitasi dan pembiayaan yang terserap dari APBD,” beber Lengkong.

Lebih jauh dijelaskan, setelah ditetapkan sebagai peraturan daerah, pihaknya akan membentuk pusat pelayanan terpadu atau PPT yang melibatkan instansi kesehatan, pendidikan, sosial, perdagangan, kependudukan, rumah sakit, Polres, LSM dan Perguruan Tinggi. “Besar harapan kami, nantinga Perda Perlindungan Perempuan dan Anak membantu mengatasi masalah sosial yang sering atau rawan terjadi di kota multidimensi,” tandas Lengkong.(ml)