Diduga Ada Penyimpangan Dana 159 Miliar, Komisi IV Panggil PPKOM Dinas Pendidikan Provinsi Sulut

MANADO-Komisi IV DPRD Sulut membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP)Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Senin (13/12/2021) karena diduga adanya dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 159 Miliar.

RDP Komisi IV bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulut.

RDP dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi Jems Tuuk dan dihadiri Ketua Komisi Braien Waworuntu, Wakil Ketua Careiq N Runtu serta anggota Melky J Pangemanan, Yusra Alhapsy, Hilman Idrus. Sedangkan dari Dinas Pendidikan dihadiri Kadis Grace Punuh bersama pejabat lainnya.

Terungkap dalam RDP, Komisi IV telah turun lapangan untuk melihat langsung proyek DAK untuk SMA/SMK di Sulut terutama terkait pengadaan peralatan sekolah dan Fisik.

Dari bukti yang didapat hampir semua pengadaan perlengkapan sekolah tak memenuhi syarat dan terkesan asal jadi. Data ini dibeberkan Komisi IV ketika mendapati ada SMA Negeri di Bitung Meja untuk komputer dibuat asal-asalan begitu juga lemarinya dan plafon sekolah juga dibuat asal jadi.

“Ini tidak bisa kami biarkan, dari data yang ada memang banyak penyimpangan, saya telah turun ke Bolmong Raya juga hampir sama temuannya, kami bisa merekomendasikan kejaksaan segera turun lapangan untuk melakukan penyelidikan,”tegas Tuuk.

Alotnya RDP, Ketua Komisi Braien Waworuntu langsung meminta Kadis Dikda agar segera menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) dalam RDP tersebut.

Uniknya PPKOM yang dihadirkan, hampir semua proyek mulai dari rehab sekolah dan pengadaan perlengkapan sekolah tidak memiliki data seperti yang didapati Komisi IV di lapangan. Seperti PPKOM khusus untuk Minahasa Raya, saat rapat tidak membawa satu pun data saat RDP.

“Ini kadis punya bawahan banyak ban hitam, kami tidak bisa biarkan karena anggarannya sangat besar Rp159 Miliar. Jadi untuk tahun 2021 untuk pengadaan fisik sebesar Rp112 Miliar dan Rp 47 Miliar pengadaan perlengkapan sekolah,”beber politisi Naadem.Sambil mengingatkan semua PPKOM, jika terbukti adanya penyimpangan, maka ancaman penjara akan mereka alami. (mom)