GSVL-MOR Sosialisasikan Perpres Tentang Pengadaan Barang-Jasa, Ajak ASN Patuhi Ketentuan

Wawali Mor Bastiaan saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Perpres tentang pengadaan barang dan jasa.
Wawali Mor Bastiaan saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Perpres tentang pengadaan barang dan jasa.

MANADO – Walikota Manado GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota (Wawali) Mor Dominus Bastiaan mengajak setiap Aparaturs Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa agar bisa memahami makanisme dan mematuhi aturan yang ada.

Dimana hal tersebut disampaikan Wawali Mor Bastiaan saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, di ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado, Senin (25/6).

Perlu diketahui, pelaksanaan sosialisasi tersebut sangat penting mengingat Perpres Nomor 16 Tahun 2018 merupakan peraturan pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan diikuti para pejabat Perangkat Daerah serta Camat dilingkup Pemkot Manado dengan nara sumber dari Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Tampak sejumlah ASN dari berbagai instansi hadir sebegai peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

“Saya berharap setiap Perangkat Daerah agar memperhatikan proses pengadaan barang dan jasa, terutama soal waktu. Jangan sampai semuanya bertumpuk pada saat akhir tahun, atau memasuki triwulan keempat,” tukas  Wawali Mor dalam sambutannya mengingatkan pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sebaik mungkin.

Lanjut dikatakan, peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan sampai selesai. Sehingga, kedepan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dipertanggung-jawabkan secara fisik, keuangan maupun manfaatnya.

“Saya harapkan semua peserta yang ikut sosialisasi ini, bisa dapat benar-benar mengetahui dan memahami tentang peraturan barang dan jasa pemerintah ini. Agar kedepannya, selaku aparatur pemerintah bisa menjadi aparatur yang profesional dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tutur Wawali Mor.

Pungkasnya,  dengan begitu, setiap barang dan jasa yang diadakan nantinya, merupakan barang dan jasa yang betul-betul terjangkau, berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya. (pemhum/stenly).