Hati-hati! Ada Oknum Penipu Yang Mengatasnamakan Kajari dan Kasi Intel Kejari Sangihe

Manadoline.com, Tahuna- Mencatut nama sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali terjadi. Bahkan pencatutan nama ini sering muncul, di saat pihak Kejari tengah menangani perkara besar, atau juga masalah tindak pidana korupsi. 


Berdasarkan keterangan dari salah seorang saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oknum Bendahara Dispora Sangihe inisial HHM alias Heni, ada pihak yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan dan Kasi Intel Kejari Sangihe, meminta sejumlah uang untuk menghentikan proses penyidikan. 


Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe Eri Yudianto SH. Dikatakannya pihak Kejari Sangihe menerima informasi itu pada Selasa (05/10/2021) dari salah seorang saksi. 

Kajari Eri Yudianto SH (tengah, Kasi Intel Rony Kurniawan (kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Sangihe (kanan).


“Pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekitar pukul 19:00 Wita, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, mendapatkan informasi dari salah satu Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi, atas nama tersangka HHM. Bahwa ada pihak yang mengatasnamakan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe,” ujarnya. 

“Pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Kepala Seksi Intelijen tersebut, meminta data nomor telepon keluarga HHM, yang merupakan tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Keuangan Kantor pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sangihe,” sambungnya. 


Informasi yang didapat Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe itu lanjut Kajari, motif dari pencatutan nama tersebut adalah menjanjikan dapat menghentikan proses penyidikan, yang sedang dijalani oleh tersangka HHM dan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening di dua bank BUMN. 


“Terdapat dua nomor telepon yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan Kepala Seksi Intelijen, yaitu 0822-9912-1289 dan 0852-3257-5373. Bahwa kedua nomor tersebut bukanlah nomor sebenarnya dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, maupun Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe,” ungkapnya.


Pihak Kejari Sangihe menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menanggapi, apabila ada pihak yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, maupun pejabat Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. 


“Saya sampaikan jika ada pihak yang mengatasnamakan saya (Kajari) atau pejabat di Kejaksaan, jangan ditanggapi. Jangan terpancing apabila ada pihak yang tidak bertanggung jawab, dan menjanjikan dalam bentuk apapun dalam penanganan perkara, yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe baik perkara pidana umum ataupun pidana khusus (korupsi),” pungkasnya.