IRT Pakuweru Nekat Bakar “Tampa Fufu” Kopra

Puing-puing tempat pengasapan kopra

AMURANG– Jika seseorang sudah nekat pasti akan dikakukan meski harus berhadapan dengan hukum. Salah satu tindakan serius dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Pakuweru Kecamatan Tenga Minahasa Selatan (Minsel) JA alias Eti (37).

Dirinya nekat membakar ‘tampa fufu’ kopra milik Sainusa, warga Desa Sapa, Jumat (8/12/2017) siang. Akibatnya harus diamankan anggota Polsek Tenga.

Informasi dihimpun, JA alias Eti nekat membakar tempat pembuatan kopra milik korban Sainusa di lokasi perkebunan Mosanti wilayah kepolisian Desa Sapa Kecamatan Tenga, dengan cara menyiramkan bahan bakar jenis bensin ke bagian bangunan pembakaran tersebut.

Anggota Polsek Tenga ketika di TKP dengan tersangka

Beberapa saat kemudian dengan menggunakan korek api, tempat pengasapan kopra berukuran kecil itu langsung terbakar dan hanya tertinggal bagian atap seng saja.

Anggota Polisi Polsek Tenga dibawah komando Kapolsek Tenga IPTU Muhammad Amri yang mendapat laporan tersebut langsung menuju tempat kerjadian perkara (TKP) dan mengamankan IRT tersebut dengan sejumlah barang bukti (Babuk) di lokasi.
Di TKP juga Kanit Sabhara AIPDA Herry Torar, kemudian Kanit Reskrim BRIPKA Libertinus Tiaki dan sejumlah anggota Polsek Tenga.

Menurut Kapolsek Tenga IPTU Muhammad Amri melalui Kanit Sabhara AIPD Herry Torar yang juga menjabat sebagai ketua tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga, JA alias Eti dari hasil interogasi sengaja merusak dengan cara membakar termpat pengasapan kopra milik korban Flortje Sainusa.

Dimana lokasi pengasapan tersebut awalnya sedang dalam sengketa hukum bersama tersangka, namun melalui proses hukum lokasi tersebut diputuskan milik korban.

Lebih lanjut dikatakan Torar, tersangka juga pernah dilaporkan atas kasus pencurian di TKP dan menjalani pidana penjara.

“Tersangka saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” pungkas (Vie)