Tuntaskan Proyek Dana Desa Munte, Talopod: Pemanfaatannya Dilakukan Sesuai Juklak APBDes 2023

Manadoline.com Minsel– Pemerintah Desa Munte Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa selatan realisasikan berbagai kegiatan yang tertuang dalam APBDes 2023 sampai hari ini (6/12/2023).

Hukum tua terpilih Desa Munte Oktavian Talopod,SE saat media ini mengkonfirmasi menjelaskan berbagai aspek kegiatan pengelolaan keuangan Dana Desa
yang tertuang dalam APBDes Tahun 2023.

“Tentu saja kami pemerintah desa munte dalam pengelolaan kegiatan Dana Desa sudah didasarkan pada berbagai regulasi yang ada, yakni diantaranya Perbup Nomor 6 Tahun 2023, Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan PMK Nomor 201 Tahun 2022,”terangnya.

Pengelolaan Dana Desa sudah disesuaikan dengan Juklak/Juknis Tahun 2023, sehingga apa yang sudah direncanakan melalui APBDes itu, sudah benar-benar dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan APBDes yang terpampang di Media Sosial Desa maupun Banner yang ada di Balai Desa.

“Saya berharap Apa yang menjadi Program tahun 2023 ini bisa sama-sama kita awasi, kita laksanakan, saling melibatkan antara satu sama yang lain agar apapun yang menjadi program desa bisa berjalan sesuai harapan kita bersama” harap Talopod.

Belajar dari proses dan tahapan di tahun-tahun sebelumnya, di tahun ini bisa lebih baik lagi dari berbagai aspek,“kritik dan saran pastinya akan menjadi motivasi untuk bagaimana kami pemdes munte membawa lebih baik kedepannya.

“Mari semua elemen masyarakat desa munte untuk bersama-sama kita bangun desa yang kita cintai ini, sehingga desa kita lebih baik dan di contohi oleh desa-desa yang lainnya” tutup Oktavian Talopod.

Ditempat terpisah, Camat Tumpaan Terry Lolowang,SE saat media ini mengkonfirmasi di selah-selah kegiatan di kantor kecamatan, mengharapkan kolaboratif bersama dari semua pihak, karena peran pemerintah desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

“Perencanaan dan Pemanfaatan Dana Desa terutama pada kegiatan fisik harus menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan dalam SPK (Surat Perintah Kerja)”,ujarnya.

Ini semua bertujuan untuk Transparansi dan Pemberitahuan kepada Masyarakat terkait Penggunaan Anggaran dan apa saja Kegiatan Desa yg di biayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023,”pungkasnya.

(Hem)