Kejari Minahasa Minta Masyarakat Awasi Penggunan Dandes, Noprianto : Jika Ada Penyelewengan, Laporkan!!!

(Kejaksaan Negeri Minahasa yang terletak di Jalan Manguni No 10, Wewelen, Tondano Utara)

TONDANO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Saptanan Setyabudi lewat Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Minahasa Noprianto. Sihombing, meminta kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa untuk terus mengawasi kinerja pemerintah, dalam hal penggunaan anggaran khsusnya penggunaan Dana Desa (DANDES).

(Kejaksaan Negeri Minahasa yang terletak di Jalan Manguni No 10, Wewelen, Tondano Utara)

Hal ini disampaikan Noprianto ditengah – tengah kesibukannya, saat ditemui awak media diruang kerjannya Siang tadi, Senin (21-5-2018)

“Ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2015 tentang, Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Instruksi Presiden ini dibuat untuk menembus keegoisan dari instansi, supaya bisa ada sinergisitas dalam setiap upaya pembangunan dan juga supaya tidak lagi ada masalah yang menghalangi pembanguan yang ditujukan untuk rakyat” tuturnya.

“Kan semua Aparatur Sipil Negara itu mengabdi dari rakyat untuk kerakyatan dan oleh rakyat. Dan jika ada yang masih saja melakukan hal-hal seperti itu, walau sudah ada Inpres Nomor 7 tahun 2015, dalam arti sudah ada aturannya dan masih saja melanggar, berarti itu bukan lagi instansinya, tapi sudah oknumnya” Noprianto lebih lanjut, sembari mengatakan bahwa aturan ini dibuat untuk mengawal dan mengawasi dari awal hingga keujung, dari setiap program pembangunan yang dilaksanakan.

“Jadi saya menghimbau kepada masyarakat, jika ditemui ada penyelewengan dalam setiap pembanguan langsung saja dilaporkan. Kami siap menindaklanjuti laporan tersebut, karna kami penegak hukum bekerja tidak tumpul keatas tajam kebawah, pihak kami siap menindaklanjuti setiap laporan dan aduan” tegasnya sambil meminta kepada masyarakat, yang ingin melapor jika ada penyelewengan agar dapat membuat laporan resmi dan juga harus memiliki minimal 2 bukti yang kuat.

Diketahui sejak tahun 2017, Kejari Minahasa sudah membuka Pos Pengaduan Dana Desa. ***

Penulis : Riedel Memah