Marak Bangunan Liar Ditanah Rawa, Salilo: Tanah Rawa Tak Bisa Disertivikatkan

Kepala BPN Sangihe Christian Salilo

Tahuna- Maraknya pembangunan liar di atas tanah rawa yang masih berstatus tanah negara di sejumlah wilayah di Kabupaten Sangihe dipertanyakan berbagai kalangan. Pasalnya, dengan pembangunan ditanah rawa tersebut sangat berpengaruh dan mengancaman masyarakat itu sendiri. Serta merusak hutan mangrof yang notabene harus dilindungi.

“Saat ini banyak bangunan liar yang dibangun oleh sejumlah warga tanpa melalui prosesur. Dan anehnya pihak kelurahan, kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sertivikat kepemilikan,” ujar beberapa warga.

Kepala BPN Kabupaten Sangihe, Cristian Salilo ketika dikonfirmasi harian ini terkait pembangunan liar di area rawa menjelaskan, pihaknya dalam penerbitan sertivikat akan lebih selektif melihat permohonan yang masuk dari masyarakat pemohon.”Jadi kalau untuk sekarang ini kami sangat hati- hati dalam mengeluarkan sertivikat. Sebab tanah ini merupakan tanah rawah yang harus menyesuaikan dengan tata ruang,” ungkap Salilo.

Artinya sambung Salilo, ketika ada permohonan yang mengajukan sertivikat pihak BPN akan mengkaji dengan matang agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.”Yang pasti kami akan mengkaji dengan betul- betul kelengkapan dokumennya, apakah itu sesuai dengan tata ruangnya atau tidak. Dan kalau ternyata tata ruang tidak memungkinkan bahwa tanah itu tidak bisa di sertivikat maka kami tidak akan kami terbitkan,” tegasnya.

Yang pasti tambah Salilo, tanah rawah itu tidak bisa disertivikatkan.”Pada intinya tanah rawa itu tanah yang tidak boleh di sertivikat,”ujarnya. (Zul)