Meski Revisi Cuti Bersama Dipertahankan, Pemerintah Tegaskan Pelayana Publik Tetap Jalan

Menko PMK Puan Maharani mengumumkan keputusan tentang cuti bersama Idul Fitri 1439H/2018 M, di kantor kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5) pagi. (Foto: Humas Kemenko PMK)
Menko PMK Puan Maharani mengumumkan keputusan tentang cuti bersama Idul Fitri 1439H/2018 M, di kantor kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5) pagi. (Foto: Humas Kemenko PMK)

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dengan berbagai masukan dari sejumlah kalangan termasuk dari asosiasi dunia usaha, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan penambahan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah atau 2018 Masehi.

Hal itu dijelaskannya di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5) sebagaimana hasil revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 yang diumumkan pada 18 April 2018 lalu.

Menko PMK Puan Maharani yang didampingi Menaker Hanif Dhakiri, Menhub Budi K. Sumadi, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya menuturkan secara keseluruhan libur Lebaran 2018 ini ada 11 hari libur.

Diantaranya, dua hari libur reguler (Sabtu dan Minggu, 9 dan 10 Juni), dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu tanggal 15 dan 16 Juni, serta 7 hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

“Pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota, dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik,” tukas Puan seperti dikutip dari laman setkab. (stenly).