Pemerintah Diminta Giat Sosialisasi Perda Covid ke Masyarakat dan Pelaku Usaha di Sulut

MANADO-Peraturan Daerah (Perda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah ditetapkam oleh DPRD Sulut sejak 18 Mei 2021. Namun ternyata Perda Covid ini masih banyak masyarakat serta pelaku usaha belum mengetahuinya.

Boy Tumiwa

Boy Tumiwa Anggota DPRD Sulut ketika dimintai tanggapannya. Kepada wartawan ia menyatakan, jika idealnya suatu aturan termasuk Perda, dianggap sukses atau berhasil jika dipahami masyarakat dan diindahkan atau dijalankan.

“Perlu secara masif dilakukan sosialisasi dengan melibatkan misalnya tokoh agama, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, bahkan juga dengan memanfaatkan media sosial,”jelas Politisi PDI Perjuangan dapil Minsel-Mitra ini.

Lanjut Tumiwa, kalau gencar melakukan sosialisasi maka akan mudah dipahami dan selajutnya bisa melahirkan kesadaran bagi warga masyarakat.

Tumiwa menegaskan, sangat disayangkan jika buah buah pemikiran yang tertuang dalam Perda dibahas bersama Pemerintah dan DPRD, kemudian tidak bisa dijalankan maksimal karena kurangnya pemahaman masyatakat.

Diketahui Sulut telah memiliki Perda untuk menegakkan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah ditetapkan menjadi Perda oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dalam rapat paripurna, Selasa (18/5/2021) lalu.

Selain Pemerimtah DPRD juga akan melakukan sosialisasi terhadap perda perda yang ditetapkam lembaga DPRD, sebagaimana pernah disampaikan ketua Fraksi PDI Perjuangan Rocky Wowor beberapa waktu lalu, bahwa semua anggota Fraksi telah di tugaskan untuk turun ke dapil masing masing melakukan sosialisasi terkait Perda Covid 19. (mom)