Politisi PDI Perjuangan, Rosalita Manday Tegas Soal THR Dibayarkan H-7 Hari Natal

Anggota DPRD Kota Manado Rosalita Manday. (foto:hcl)

MANADO – Jelang hari raya keagamaan Natal dan Tahun baru, legislator Manado Rosalita Manday meminta setiap perusahan dan usaha yang mempekerjakan orang wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) khususnya bagi tenaga kerja yang beragama Kristen.

Permintaan tersebut disampaikannya mengingat ada perusahan dan pemilik usaha yang mengabaikan kewajiban mereka memberikan THR kepada tenaga kerja yang dipekerjakan sebagai karyawan.

“Ini tegas saya sampaikan, karena masih ada yang mengabaikan kewajiban pemberihan THR kepada karyawan,” ungkapnya kepada Manadoline.com di Kantor DPRD Kota Manado jalan Balai Kota.

Perusahan dan pemilik usaha di Kota Manado, menurutnya wajib memberikan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan Natal sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 yang mengatur THR hari raya keagamaan bagi pekerja, buruh perusahan.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama setahun perusahan atau pemilik usaha berkewajiban membayarkan THR sebesar 1 bulan gaji atau upah kerja.

“Metode pembayara THR sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut adalah masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan 1 bulan besaran upah kerja. THR diberikan hanya sekali dalam setahun disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan,” tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Manado ini menambahkan, pemberian THR oleh perusahan diberikan dalam bentuk uang dan tidak boleh terlambat. (hcl)