Polres Bitung Tangkap Buron Pelaku Penikaman

Pelaku penikaman dilumpuhkan tim Tarsius Reskrim Polres Bitung.

BITUNG – RA alias Wancez (21) warga Perum Waleleng, Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, diamankan aparat Sat Reskrim Polres Bitung setelah sempat buron empat bulan. Penangkapan itu bermula dari tindak pidana Penganiayaan dengan menggunakan sajam jenis panah wayer terhadap korban Sahjuan Laode. Peristiwa itu terjadi saat korban bersama rekannya melintasi ruas jalan depan rumah pelaku di Perum Waleleng, Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu pada, Sabtu (06/04/2019) silam, sekira pukul 21.30 Wita.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Taufiq Arifin, S.Hut, SIK, kejadian itu bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya berboncengan, dan melewati rumah pelaku di Perum Waleleng Pinokalan, tiba-tiba pelaku yang melihat korban, langsung mengejar korban dan temanya. Sambil berlari, pelaku mencabut mata panah wayer dari pinggang sebelah kirinya, kemudian menikam korban sekuat tenaga, pada leher bagian belakang, sampai mata panah wayer tertancap. “Korban yang sudah dalam keadaan tidak berdaya, langsung dilarikan oleh rekannya ke RSUD Bitung untuk mendapat pertolongan medis. Sedangkan pelaku langsung memilih tumingkas melarikan diri meninggalkan korban bersama temannya,” ungkap Kasat.

Pun kata Taufiq, penyebab sehingga pelaku menikam korban, dimana sebelum terjadinya penikaman, korban dan tersangka terlibat selisih paham, namun sesuai keterangan korban dirinya sudah meminta maaf kepada pelaku. “Tersangka buron empat bulan, dan tersangka sempat melarikan diri ke Kecamatan Likupang Kabupaten Minut, dan Paniki Atas Kota Nanado, kemudian berakhir di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian, sehingga pelaku ditangkap pada Senin, 5 Agustus sekitar pukul 23.30 wita,” kata Taufiq.

Ditambahkan Taufiq, pelaku yang mengakui kalau sajam yang digunakannya sudah lama dikuasai. “Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di ruang tahanan Polres Bitung. Dan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU DRT No 12 tahun 1951,” tandas Taufiq.(*)