Status Siaga Darurat Penanganan COVID-19 di Sulut Berlangsung 75 Hari Hingga 29 Mei 2020

MANADO– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan status siaga darurat penanganan bencana non alam Virus Corona (COVID-19) di Sulut. Hal tersebut sesuai Keputusan Gubernur Nomor 97 Tahun 2020.

Diketahui dalam keputusan gubernur tersebut, menimbang adanya informasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan telah berdampak di Provinsi Sulut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) pula selalu mengiatkan masyarakat tetap waspada dan jaga kesehatan.

“Mari torang sama-sama segenap masyarakat Sulut dimanapun berada, kita bersatu hati berdoa memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk melindungi dan meluputkan kita dari wabah virus corona yang sedang melanda dunia. Kita yakin dengan iman percaya, doa kita menjadi kekuatan untuk menjalani kehidupan di tengah-tengah situasi dan kondisi saat ini,”terang Gubernur Olly.

Sembari menguatkan, masyarakat juga harus tetap tentang, tidak panik dan tidak langsung terprovokasi dengan pemberitaan. Harus dicek apakah benar atau hoax. Selain itu masyarakat harus menerapkan pola hidup sehat menjaga imun tubuh, konsumsi makanan bergizi sayuran dan buah-buahan.

Aktivitas keramaian atau kegiatan di luar rumah yang tidak perlu supaya dikurangi dulu sembari menjaga pola hidup sehat di rumah dan lingkungan sekitar. Tuhan Menjaga dan Melindungi Torang Samua,”pungkasnya.

Ini Keputusan Gubernur Sulut Nomor 97 Tahun 2020:

(srikandi)