Tegaskan Akan Proses Hukum, Penjual Mie Bercampur Boraks Didenda 10 Miliar

Tampak Kepala BPOM Rustyawati saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Tampak Kepala BPOM Rustyawati saat diwawancarai sejumlah wartawan.

MANADO – Penemuan mie bercampur boraks pada bulan Januari lalu, kini ditindaklanjuti pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Manado, Kamis (22/2).

Dalam jumpat pers dengan sejumlah wartawan, Kepala BPOM Rustyawati mengungkapkan pada pengawasan beberapa waktu lalu kembali menemukan mie basah mengandung boraks.

“Yang mie refly kami sampling di pasar Bersehati kemudian kami uji selama sejam (hasil positif mengandung boraks), setelah keluar hasil kami datangi lagi barangnya sudah tidak ada, ini jadi bahan kami untuk didalami lagi. Kemudian kita temukan di rumah makan Bintang Wayang kita periksa dan ternyata positif dan didapatkan kristal boraks,” ungkap Kepala BPOM Rustyawati.

Lanjutnya, temuan tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum karena terbukti menjual bahan makanan yang dilarang.

“Proses lanjut, sanksi hukum undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 136b memproduksi bahan yang dilarang. Sanksinya penjara 5 tahun atau denda 10 miliar,” jelasnya.

Tambahnya, meski kembali ada temuan, penggunaan mie basah menggunakan boraks sudah menurun sejak temuan pertama. Hal ini menunjukkan perkembangan positif.

“Dari temuan januari lalu sekira 90 persen positif, sekarang hanya 4 persen. Ternyata mereka (pengusaha mie) bisa produksi tanpa boraks. Jadi tidak ada alasan lagi mereka produksi mie menggunakan boraks,” pungkasnya. (stenly).