Terkait TGR Temuan BPK di ABPD 2017, Ini Penjelasan Praseno Hadi

Hearing Komisi I bersama mitra kerja, Rabu (12/9/2018)

MANADO-Pembahasan Komisi I DPRD Sulut bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Inspektorat Pemprov Sulut, Rabu (12/9/2018) berlangsung alot.

Hearing Komisi I bersama mitra kerja, Rabu (12/9/2018)

Pasalnya, hearing yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi Ferdinand Mewengkang dan dihadiri oleh Wakil Ketua Kristovorus D Palinggi, Sekretaris Jeanny Mumek dan anggota Netty A Pantow, Jems Tuuk, Syenni Kalangi, Hanafi Sako banyak mempertanyakan soal temuan BPK ketika menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), karena sudah lebih dari 60 hari.

Dan sangat mengejutkan dari penjelasan Inspektur Provinsi Sulut, Praseno Hadi dari 59 persen temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di APBD 2817, baru 41 persen yang mengembalikan.

“Kami sudah ingatkan tetapi baru 41 persen yang mengembalikan,” ungkap Praseno Hadi. Sambil mengakui bahwa  temuan TGR paling banyak dari pihak ketiga.

“Kami sudah berusaha mengingatkan, karena jika tidak mengembalikan sudah pasti akan diproses hukum,” kata Praseno Hadi, apalagi Jika sudah lebih dari 60 hari.

Anggota Komisi I seperti Jems Tuuk, Netty A Pantow, Hanafi Sako dengan tegas menyatakan, bahwa temuan BPK jika tidak ditindaklanjuti, maka bisa bermuara ke proses hukum, karena ada aturannya. (mom)