Terungkap Dalam Rekonstruksi, Begini Frangky Bunuh Agustina dan Nyaris Perkosa Putrinya

Adegan dimana pelaku menyikut korban. (Foto eka)

MANADO – Kepolisian Resort Kota Manado akhirnya menggelar rekonstruksi pembunuhan dan penganiayaan di Desa Tateli Dua, Jaga IV, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, dengan korban berinisial AM (54) dan SR (19) yang dilakukan oleh pelaku Frangky pada Kamis (04/05/2017) sekira pukul 11.00 Wita.

Rekontruksi yang digelar di tempat kejadian perkara memperagakan 40 adegan, yang berawal ketika pelaku memasuki rumah korban dengan membuka pagar dan masuk melalui pintu samping sebelah kiri yang tidak dikunci. Nah, malam itu, kedua korban sedang tidur di kamar depan lalu pelaku masuk.

Ketika berada di kamar, pelaku membangunkan korban Agustina lalu keduanyakeluar dan duduk di sofa yang berada di samping kamar korban. Selanjutnya, korban dan pelaku masuk ke dalam kamar belakang. Nah, disitulah terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku yang kemudian membunuhnya dengan cara menyikut dan mencekik leher korban, saat berada di dalam kamar belakang. Melihat korban Agustina sudah tidak bergerak, pelaku kembali pergi ke kamar depan, ketika anak korban berinisial SR (19) masih tertidur.

Diadegan selanjutnya, pelaku sempat berniat memerkosa korban SR namun karena sudah berlumuran darah setelah ditikam dan menelanjangi (maaf) korban, ia mengurungkan niatnya hingga SR berhasil menyelamatkan diri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Edwin Humokor mengatakan rekonstruksi ini untuk menguatkan proses hukumnya. “Proses ini, untuk menguatkan proses hukumnya sehingga kami dan pihak Kejaksaan bisa mengawalnya sampai ke pelimpahan berkas,” katanya. (ekaputra)