MANADO-Penutupan sementara penerbangan udara dan laut merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kadis Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara Lynda Watania
Dijelaskan Watania, Pembatasan dan penutupan penerbangan udara disebabkan dampak dari pandemi Covid -19.
“Kemenhub telah mengeluarkan aturan terkait membatasan dan serta menutup sementara bandara dan pelabuhan di atur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020,”ungkap Watania.
Lanjut dia, pembatasan dan penutupan di mulai sejak Jumat 25 April sampai 31 Mei 2020 berlaku juga bagi Pelabuhan Laut.
Masih menurutnya, yang dibuka hanya penerbangan untuk kebutuhan bahan pokok tetap berjalan.
“Sehingga semua bahan makanan maupun kegiatan untuk pemeriksaan hasil laboratorium kesehatan serta penerbangannya tidak boleh di batasi,”jelas Watania usai mengikuti pembahasan LKPJ 2019 bersama Pansus DPRD Sulut. (mom)