28 Agustus 2019, 25 Anggota DPRD Sangihe 2019-2024 Akan Dilantik

Sekretaris Dewan Kabupaten Kepulauan Sangihe Aris Pilat.

Tahuna— Masa bakti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe 2014-2019 sudah berakhir seiring dikantonginya Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor 316 Tahun 2019 tentang peresmian penetapan pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Sangihe masa jabatan 2019-2024 yang akan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah.

Sekertaris Dewan (Sekwan), Aris Pilat di temui harian ini mengatakan, guna memantapkan pelaksanaan pelantikan Rabu pecan ini akan di awali dengan gladi bersih.

“Jadi untuk gladi bersih itu kita laksanakan Selasa (27/8) jam 10.00 WITA. Agar supaya waktu pelaksanaan berjalan maksimal tidak menemui hambatan,” ungkap Pilat.

Disinggung tentang jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Sangihe usai pengambilan sumpah janji terhadap 25 wakil rakyat yang terpilih pada Pileg lalu, Pilat menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan dewan, maka sesuai peraturan perundang- undangan akan di isi oleh partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak.

“Untuk sementara ini seperti regulasi sebelumnya yang tua dan muda yang duduk di kursi pimpinan dewan sementara, tapi kali ini sesuairegulasinya adalah dua partai yang jumlah kursinya terbanyak tetapi jika kursinya sama, maka akan di lihat dari jumlah perolehan suaranya,” jelas Pilat.

“Jadi pimpinan sementara itu dua partai, kemudian tugasnya membentuk fraksi, persiapan penetapan pimpinan definitiv kemudian pengaturan-peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Jadi setelah itu selesai barulah pejabat definitiv dan pejabat definitiv yang punya tugas untukmembentuk alat kelengkapan DPRD,” lanjutnya.

Dirinya pun menambahkan lagi, yang pasti persiapan jelang pelaksanaan pelantikan 25 anggota dewan Sangihe ini terus dimatangkan oleh pihaknya. (Zul)