MANADO– Sebagai dampak dari wabah Covid-19, sejumlah Kepala Daerah di Sulawesi Utara (Sulut) meminta keringanan kredit untuk ASN dan Anggota DPRD ke pihak Bank.
Usai mengikuti Rapat Pembahasan LKPJ 2019 bersama dengan Pansus, Dirut Bank Sulut-Go (BSG) Jefry Dendeng membenarkan informasi tersebut.
Dijelaskan Dendeng, permohonan yang diajukan oleh beberapa Kepala Daerah tidak dapat dijalankan oleh BSG. Walaupun diakui Dendeng BSG telah berupaya mencari jalan keluar terbaik.
“Yang bisa kami jelaskan, penundaan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara, Red) terkait pinjaman kredit tidak diatur dalam aturan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Red) dan telah disampaikan langsung oleh OJK pusat dan daerah. Tidak ada payung hukum untuk melakukan itu,” ungkap Dendeng, Jumat (24/4/2020).
Masih menurut Dendeng, jika BSG memenuhi surat tersebut maka akan berdampak tidak baik bagi Bank Sulut-Go.
“Simulasi kami, BSG akan mengalami kerugian ratusan miliar, berdampak dan terancam merugi,”ucapnya.
Nah, disaat merugi akan banyak nasabah menarik dananya di BSG.
“Jika kondisi ini terjadi sulit mencari nasabah yang mau taruh dananya di Bank yang merugi,”tambahnya.
Diketahui Dana Pihak Ketiga (DPK) di BSG adalah 75% dana masyarakat dan 25 % dana Pemda. (mom)