Malonda: Masyarakat Bebas Akses Informasi di Aplikasi JDIH Terkait Produk dan Putusan Hukum Bawaslu

BADAN Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rabu (20/4/2022) malam di salah satu hotel di Batam Provinsi Kepulauan Riau, meluncurkan program JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Berbasis android dan IOS.

Menurut salah satu anggota Bawaslu RI yang hadir dalam acara tersebut, Dr. Herwyn J.H Malonda, SH, MH, diluncurkannya aplikasi JDIH Berbasis android ini, bisa membantu masyarakat untuk mengakses informasi informasi terkait prodak maupun putusan hukum di lembaga Bawaslu.

Bahkan diharapkan aplikasi ini menjadiLiterasi kepada publik. “Hadirnya aplikasi ini adalah bentuk kesiapan Bawaslu dalam memberikan informasi kepada publik, bahwa Bawaslu telah siap dalam segala informasi baik dari sisi pelayanan maupun securytinya yang benar benar akurat terkait informasi hukum pemilu yang ada di Bawaslu,” tegas Mantan siswa teladan Sulawesi Utara ini.

Menurut mantan Ketua Bawaslu Sulut dua periode ini, aplikasi JDIH tentunya akan terus diperbaharui dan dilakukan peningkatan agar selalu ada yang baik dan update dari Bawaslu terkait dengan tugas dan wewenang serta kewajiban, baik dari sisi sumber daya maupun prodak hukum dan hasil penanganan pelanggaran.

Dijelaskan Malonda, aplikasi JDIH Bawaslu RI ini telah terintegrasi dengan JDIH Nasional. Dimana dokumentasi dan informasi Bawaslu adalah akurat apalagi terkait dengan prodakprodakhukum. Dan JDIH Bawaslu ini bisa diakses melalui Android dan mudah di baca.

“Diharapkan ini menjadi Literasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga akan memahami tugas tugas Bawaslu dan apa saja prodak hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu,” jelas mantan anggota KPUD Kabupaten Minahasa periode 2008-2012 ini. (anr)