Atasi Over Kapasitas, Rutan Manado Pindahkan 60 Napi ke Tondano-Tuminting

MANADO — Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado, Selasa dan Rabu (12-13 Jul 2022) memindahkan sebanyak 60 Narapidana ke Lapas Tondano dan Lapas Manado. 

Pemindahan  Narapidana itu, menurut Kepala Rutan Manado, Yusep Antonius, sebagai langkah mengurangi over kapasitas yang terjadi di Rutan Manado. ‘’Serta membuat suasana Rutan menjadi lebih kondusif,’’ ujar Ka Rutan, Kamis. 

Pengiriman ke Lapas Tondano  di Papakelan, Minahasa sebanyak 30 Napi, begitupun  jumlah yang sama dimutasi ke Lapas Manado di Tuminting. 

‘’Proses pemindahan berjalan lancar dan telah diserahterimakan ke pihak Lapas Tondano dan Tuminting,’’ ujar Kepala Satuan Pengamanan Rutan Manado, Rico Stereo Wendur yang memimpin langsung jalannya proses pemindahan dua hari berturut-turut itu.

Selain pengamanan  penuh dari pihak Rutan Manado, termasuk didalamnya Kasubsi Pelayanan Tahanan, Wahyono dan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan, Joutje Sinaulan, juga melibatkan aparat kepolisian dari Polsek Tombulu.  Sebelum proses pemindahan,  seluruh WBP tersebut telah  lebih dulu menjalani Rapid Test Antigen dan hasilnya Non Reaktif.

Rico  Wendur menambahkan proses pemindahan ini untuk mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas.

‘’Sudah menjadi program kami dan seharusnya dilaksanakan ketika Narapidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) yang vonis hukumnya di atas 12 bulan, harus kami pindahkan ke Lapas sesuai yang tertuang dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juga dalam surat edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 Bulan menjadi 12 Bulan,”  ujarnya.

Seluruh proses pemindahan WBP ke Lapas Tondano dan Lapas Manado sudah mengikuti Standar Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 berlangsung aman dan tertib. [*/anr]