MANADO-Ada hal menarik terungkap ketika Komisi III membidangi Pembangunan DPRD Sulut melakukan hearing terkait pembebasan lahan proyek pembangunan waduk Kuwil, Minahasa Utara, Senin (16/1) dipimpin oleh Adriana Dondokambey dan Amir Liputo.
Dalam hearing ini dihadiri langsung oleh Badan Pertanahan Provinsi Sulut dan Balai Sungai. Alotnya hearing, Komisi III sempat mempertanyakan selisi pembayaran ganti rugi lahan kepada mayarakat sekira Rp700 juta pada tahun 2015 dan 2016 antara pihak BPN dan Balai Sungai.
Dalam pemaparannya Balai Sungai menjelaskan sudah terbayar ganti rugi lahan sekira Rp
82,9 Milar. ” Untuk tahun 2015 dan tahun 2016, sudah 88 bidang, luas 128,95 Ha dengan nilai sekitar Rp 82,9 Miliar,”jelas Lidia Karema, PPK dari Balai Sungai.
Mendengar pemaparan Balai Sungai, Amir Liputo langsung mengkonfrontir dengan BPN Sulut. Dari penjelasan BPN terungkap jika pada tahun 2015 dan 2016 yang terbayar baru Rp82,2 Miliar.
“Kenapa ada perbedaan data antara BPN dan Balai Sungai. Data harusnya sinkron. Ini bisa jadi masalah besar,” papar Liputo.
Namun sangat disayangkan dalam hearing kemarin, BPN terkesan membela Balai Sungai terkait perbedaan data tersebut.
Herry Mumu Kepala Bidang Hak Atas Tanah dan Pendafaran Tanah dari BPN Provinsi mengakui undangan yang diperoleh tidak spesifik membahas orang perorang.
” Saya hanya diperintahkan staff untuk persiapkan data pembebasan lahan Waduk Kuwil tahun 2015 dan 2016. Mungkin juga staff saya yang salah. Nanti di cek kembali,”kata Mumu.
Hearing soal pembebasan lahan untuk waduk Kuwil ini ikut dihadiri sejumlah personel Komisi III antara lain, Ketua Komisi III, Adriana Dondokambey, Meiva Lintang Eddyson Masengi dan Amir Liputo. Hadir pula Camat Kalawat Herman Mengko, Hukum Tua Kawangkoan Paulus Kodong dan Hukum Tua Kuwil Henkie Runtuwene. (mom)