Angouw : Mie di Swalayan Aman dari Boraks

SERIUS: Hearing lintas Komisi IV dan komisi II bersama Dinas Kesehatan, Disperindag, BBPOM terkait temuan boraks di mie. Dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Andrei Angouw, Senin (19/2/2018).
SERIUS: Hearing lintas Komisi IV dan komisi II bersama Dinas Kesehatan, Disperindag, BBPOM terkait temuan boraks di mie. Dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Andrei Angouw, Senin (19/2/2018).

MANADO-Akhirnya DPRD Sulut menindaklanjuti temuan adanya bahan kimia  di mie yang dijual di pasar tradisional. Dengan memanggil hearing BBPOM, Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dan Disperindag, Senin (19/2/2018).

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw meminta  pihak BBPOM , Dinas Kesehatan dan Disperindag yang ada di provinsi harus bersinegri dan berkoordinasi  dengan Kabupaten/ Kota dalam melakukan pengujian produk.

“Seperti kasus bahan-bahan pewarna  di cakalang fufu, yang sempat ramai akibat menggunakan pewarna kimia. Sekarang ini sudah tidak ada lagi,”ungkap Angouw.

Lanjut Angouw kasus cakalang fufu tersebut, karena adanya edukasi dari pihak-pihak terkait.

“Jika  semua pihak intens melakukan pengawasan. Seperti pengujian sampel makanan, maka  kedepan semua akan jauh lebih baik,” jelasnya.

Angouw pun berharap masyarakat jangan panik dengan adanya  temuan boraks di makanan  jenis mie.

“Masyarakat  tidak kawatir dalam mengonsumsi bahan makanan tersebut. Karena sampel yang ditemukan adalah di pasar. Untuk  di supermarket atau swalayan yang ada di Manado tidak ditemukan boraks di mie. Karena  penyimpanannya sudah menggunakan pendingin jadi layak konsumsi. Kalau  di pasar tradisional positif berbahan kimia,” tukas politisi PDIP ini.

Sementara itu, Kepala BBPOM Dra Rustyawati Apt M.Kes Epid menjelaskan,  BBPOM  memiliki tupoksi sebagai koordinator pengawasan terkait bahan obat-obatan maupun bahan makananan.

Dijelaskannya, Badan POM berkepentingan di dalamnya. Namun   ada beberapa hal yang bukan tupoksi dari BBPOM dan juga dinas-dinas di tingkatan provinsi tetapi ada di tingkatan kabupaten/kota.

“Kita yang ada di provinsi hanya sebagai koordinator. Seperti  kasus cakalang fufu, setelah ditemukan bahan rodamin B atau pewarna kimia. Dilakukan pembinaan, akhirnya saat ini sudah menggunakan bahan makanan alami,” papar Rustyawati.

Rustyawati  berjanji pihaknya akan terus melakukan pengujian dan pengawasan. Untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

“BBPOM  memiliki SOP dalam melakukan penindakan. Contohnya,  kami tidak bisa mempublish produsen menggunakan bahan kimia. Karena  bisa menjadi celah pada kompetitor produsen untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi kami akan melakukan pembinaan. Jika tidak ada perubahan, maka BBPOM akan merekomendasikan pencabutan hak produksi,”ujarnya. (mom)