Bagian Hukum Pemkot Manado Beri Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Siswa SMPN 3

Tampak Kabag Hukum Yanti Putri saat memberi materi dalam kegiatan sosialisasi di SMP N 3 Manado.
Tampak Kabag Hukum Yanti Putri saat memberi materi dalam kegiatan sosialisasi di SMP N 3 Manado.

MANADO – Program Pemerintah Kota untuk meminimalisir pengunaan Narkoba dikalangan siswa yang bersekolah ditingkat menengah pertama (SMP) terus dilakukan.

Buktinya, sekira ratusan siswa SMP Negeri 3 Manado yang terletak di Kelurahan Tumumpa ikut dalam sosialisasi siswa taat hukum.

Salah satu siswa, Ray Hendraman siswa Kelas 9 D SMP Negeri 3 Tumumpa mengatakan sangat ngeri melihat dampak penyalahgunaan narkotika ketika dijelaskan didepan layar. Sehingga, membuat takut untuk menyentuh barang haram tersebut.

“Tidak, saya tak mau pakai narkoba,” tuturnya dalam seminar siswa taat hukum (sitahu), Kamis (22/2).

Pernyataan serupa dilontarkan oleh Gallan Panigoro, siswa Kelas IX, mengaku senang dengan kegiatan ini. Sebab banyak mendapat ilmu terkait bahaya narkotika serta aturan-aturan lainnya.

“Saya takut dekat dengan narkoba. Karena itu sangat berbahaya bagi kehidupan kami sebagai generasi muda,” terangnya.

Sementara, pemateri dari Hakim PN Manado, Immanuel Baru mengatakan berharap agar tak bertemu siswa SMP N 3 Tumumpa di pengadilan. Karena dijaman now ini banyak anak sekolah terlibat kasus kriminal.

Lainnya, Kabag Hukum Pemkot Manado Yanti Putri mengatakan kegiatan ini bertujuan agar siswa punya pengetahuan dan wawasan bahaya narkoba dan zat adiktif lainya.

“Ini untuk menekan jumlah pengguna narkoba yang ada di Kota Manado. Sebab kemungkinan sudah masuk ke segmen pasar generasi muda seperti pil dan lem ehabond,” tutupnya. (stenly).