Bantah Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD Sulut 95 Miliar, Ini Penjelasan Sekwan Sandra Moniaga

MANADO-Sandra Moniaga Sekretaris DPRD Sulut angkat bicara terkait anggaran perjalanan dinas  45 Anggota DPRD Sulut sebesar Rp 95 Miliar.

Moniaga menjelaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak sesuai data yang akurat.

Moniaga dengn tegas mnyatakan  sesuai data  di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara  untuk total anggaran tahun 2021 adalah sebesar Rp 112.275.547.500.

“Karena  diharuskan  melakukan penghematan sebab sedang   menghadapi pandemi Covid-19, pagu anggaran Sekretariat DPRD direfocusing, sehingga berkurang dan menjadi Rp 102.469.109.704,”ungkap Moniaga.

Lanjut dia, anggaran tersebut
sudah termasuk perjalanan dinas sebesar Rp 14.314.764.707 yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan sebesar 14.260.443.692.

“Biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD. Tetapi  digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan Setwan,” tambahnya.

Moniaga mengakui pelaksanaan perjalanan dinas diatur standarnya oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Tatacara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap.

“Pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat di-fiktifkan sebagaimana dituduhkan. Sebab aturannya jelas dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen-dokumen yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta Laporan pelaksanaan perjalanan dinas,” ucap Moniaga.

Moniaga mempertegas bahwa isu yang berkembang adalah sampah, alias hoax.

“Pihak Sekretariat DPRD Sulut  sangat berharap penyebar isu ini dapat diproses hukum,” tutupnya. (mom)