Boleh Ambil SIM/STNK Yang Tertinggal, Itu Bukan Prosedural Tapi Kebijakan Dari Anggota Polantas

Kasat Lantas Polres Sangihe Iptu Awaludin Puhi SIK

Tahuna- Menanggapi postingan salah satu media online yang dibagikan di grup jejaring media sosial yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni tentang tidak bolehnya menilang pengendara yang lupa membawa surat-surat kelengkapan kenderaan. 

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Sangihe Iptu Awaludin Puhi SIK mengutarakan kepada media ini, bahwa hal itu tergantung kebijakan dari personel Polisi Lantas tersebut. Tapi kalau menurut undang-undang lalu-lintas yang ada, hal tersebut tak bisa ditolerir. Pengendara yang tak bisa memberikan kelengkapan surat-surat kenderaan, akan diberikan tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. 

“Memang berita ini sudah lama, tapi banyak masyarakat yang belum paham akan berita tersebut. Kalau sesuai undang-undang sudah jelas diatur disitu pasalnya. Intinya disitu saat anggota Polri melakukan pemeriksaan dan pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan STNK atau SIM, itu sudah kena pasal. Yakni tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat ketika dilakukan pemeriksaan.” kata Puhi. 

Lanjutnya menambahkan, begitupun untuk pengendara yang tak punya SIM atau yang tak membawa SIM, juga sudah terkena pasalada juga pasal. Secara garis besarnya SIM merupakan bukti kompetensi bahwa si pengedara tersebut layak mengendarai kendaraan. 

“Begitu juga STNK, merupakan bukti legalitas pengoperasionalan kendaraan. Jadi artinya adalah ketika kendaraan itu berjalan harus ada STNK. Nah sehingga hal tersebut harus melekat kepada si pengendara kendaraan. Bertujuan ketika ada pemeriksaan dari pihak Polri dia bisa menunjukkannya.” tegasnya.

 Dirinya pun mengungkapkan bahwa jika ada yang diperbolehkan mengambil SIM atau STNK jika lupa membawanya saat ada pemeriksaan dari pihak anggota Polantas, itu tergantung kebijakan dari personil Polantas itu sendiri. 

“Kemudian ada juga pemikiran masyarakat ada kebijakan yang dilaksanakan dari anggota Polantas ketika dia tidak membawa kelengkapan berkendaraan, anggota Polantas tersebut memperbolehkan untuk mengambilnya. Tapi sebenarnya itu bukan prosedural dari aturan Lantas, namun merupakan kebijaksanaan dari Polantas tersebut untuk membantu sipengendara.” ungkap Puhi. 

Peran aktif dari masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kepulauan Sangihe pun sangat beliau (Kasat Lantas) harapkan. Dia persilahkan masyarakat untuk datang berkunjung ke kantornya untuk sharing, saling memberikan masukan atau bertukar informasi tentang masalah aturan-aturan lalu lintas. 

“Silahkan bagi masyarakat untuk datang ke kantor saya menanyakan hal-hal yang terkait dengan peraturan lantas. Jangan lagi berpikiran bahwa datang ke kantor saya, ketika sudah terkena masalah pelanggaran, baru berkonsultasi. Hilangkan lah paradigma tersebut, bagi masyarakat silahkan datang, kalau ada informasi-informasi yang tidak diketahui seputar lalu-lintas.” pungkasnya.