BPJS Kesehatan Suluttenggomalut Dorong Peserta Akses Mobile JKN dan Bayar Iuran Tepat Waktu

MANADOLINE– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) terus lakukan peningkatan kualitas layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kegiatan Sosialisasi Edukasi Publik dan Media Gathering BPJS Kesehatan Suluttenggomalut, Rabu (5/8/2020) di Hotel Peninsula Manado (foto:kan/ML)

Kepala Deputi BPJS Suluttenggo Malut, Chandra Nurcahyo kepada sejumlah wartawan saat kegiatan Sosialisasi Edukasi Publik dan Media Gathering BPJS Kesehatan, Rabu (5/8/2020) di Hotel Peninsula Manado mengungkapkan perlu banyaknya masukan kritik konsumtif untuk terus perbaiki layanan upaya peningkatan kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS di Sulut.

“Dengan adanya aplikasi yakni Mobile JKN itu sangat memudahkan para peserta. Dengan adanya fitur pendukung didalamnya misalnya untuk pembayaran, konsultasi tanya jawab dokter, kondisi rumah sakit dan obat, dan masih banyak lagi semua sudah ada,”jelas Nurcahyo sembari memberikan edukasi mobile JKN, terkait ata cara dowload dan registrasi aplikasi Mobile JKN.

Namun di sisi lain Ia menyadari masih adanya masyarakat yang belum memahami dan pelajari Mobile JKN. Makanya, lanjut Nurcahyo aplikasi tersebut BPJS mendorong peran generasi muda dalam membantu keluarga terdekatnya, kerabat dan kenalan dalam mengakses sistem tersebut.

Ditempat yang sama Asisten Deputi Bidang Perencanaan Iuran dan Keuangan Rudi Siahaan menambahkan kebijakan BPJS Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 peserta yang menggunakan fasilitas kesehatan (Faskes) Kelas III diberikan banyak kemudahan.

Diantaranya, mendapatkan relaksasi pembayaran hingga Desember 2020 dan juga setengah harga dari faskes Kelas III dalam artian, setengah harganya ditangung peserta dan setengahnya lagi merupakan tanggungan pemerintah namun dengan catatan, kartu BPJS Kesehatan peserta yang bersangkutan harus aktif.

Tampilan aplikasi Mobile JKN, ada banyak fitur yang bisa di akses para peserta JKN-KIS

Diketahui Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) berlaku mulai 1 Juli 2020 dimana iuran kelas I Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, Kelas III Rp 42.000. Khusus PBPU dan BP kelas III diberikan bantuan oleh pemerintah pusat sehingga peserta hanya membayar sebagian.

“Saya ingat-ingatkan terus, bagi peserta JKN-KIS mari kita membayar iuran tepat waktu karena sangat menolong diri pribadi juga keluarga kita,”kuncinya

(kan)