Bupati FDW Apresiasi Kinerja DPRD Minsel dalam Rapat Paripurna Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2022

AMURANG – Pasca BPK RI perwakilan Sulut mengumumkan predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada 15 Mei lalu atas LHP (Laporan Hasil  Pemeriksaan) keuangan APBD 2022 Kabupaten Minsel, pihak DPRD Minsel pun langsung memfolow up dengan membuat Ranperda (Rancangan Peraturan Peraturan Daerah).

Rapat paripurna pembahasan Ranperda pertanggung jawaban APDB 2022 dengan agenda pembicaraan tingkat I, Selasa (27/6/2023) itu dihadiri langsung Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar (FDW) didampingi Wabup, Pdt. Petra Yani Rembang, bersama Forkopimda Minsel, Sekda, para Asisten, staf ahli, serta Kepala Perangkat Daerah, para Kabag dan Camat.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan sekaligus ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan yang tidak kenal lelah mengorbankan waktu, pikiran dan tenaga untuk berjuang bersama mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Minahasa Selatan,” kata Bupati FDW dalam sambutannya.

Menurutnya, salah katu kewajiban kepala daerah dalam amanat peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang tertuang dalam pasal 194 Ayat 1 untuk menyampaikan LHP keuangan daerah.

“Dan kita ketahui bersama, BPK RI telah selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2022 serta memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Bupati.

Pencapaian Ini menurutnya tidak lepas dari kontribusi, dedikasi dan kerja sama yang telah ditunjukkan oleh pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat sebagai mitra dan sesama unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Minahasa Selatan,” pungkas FDW. [hem]