Cari Solusi Masalah Penghuni Rusunawa, DPRD Hearing Dinas Perkim Manado

MANADO – DPRD Manado langsung menanggapi kisruh terkait penertiban penghuni Rusunawa oleh Pemkot Manado menyusul bangunan Rusunawa yang terletak di Kelurahan Teling Tingkulu itu akan segera dirahab.

Untuk mencari solusi, Rabu (16/3/2022) lewat Komisi 33, DPRD Manado mengundang Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Manado untuk rapat dengar pendapat dengan menghadirkan perwakilan penghuni Rusunawa.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang Paripurna itu terkait rencana perbaikkan, tata bangunan termasuk Ipal. “Tentang kondisi bangunan, untuk pembuangan Ipal dan nilai seni, akan tetapi nilai kemanusiaan harus lebih utama. Masyarakat penghuni juga harus tertib administrasi. Jadi temuan kami Komisi 3 DPRD Kota Manado.’’ Ungkap anggota komisi 3 Lucky Datau.

Dalam hearing ini, perwakilan penghuni Rusunawa diberikan kesempatan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi dan keluhan mereka terkait polemik renovasi bangunan gedung Rusunawa.

Seperti diketahui, rusunawa Tingkulu direnovasi dengan beberapa pertimbangan yakni kondisi struktur bangunan yang sudah ada rembesan air dan pembenahan instalasi pembuangan air limbah serta berdasarkan peraturan Walikota nomor 43 tahun 2019.

Dalam tanggapannya, Sekretaris Komisi III Royke Anter, bahwa penghuni Rusunawa berharap bisa menempati Rusunawa pasca selesai direnovasi.

“Mereka berharap Pemerintah Manado dapat memberikan perhatian bagi penghuni Rusunawa yang layak dan memenuhi syarat untuk menempati kembali Rusunawa,” tutur Anter.

Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Manado Peter Alexander Eman menjelaskan, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan unit di Rusunawa.

Semua masyarakat Manado memiliki kesempatan, tapi masyarakat harus menyiapkan persyaratan yang nantinya akan dinilai apakah mereka sesuai kriteria atau tidak untuk mendapatkan Rusunawa,” kata Eman.

Sekadar informasi, hearing dipimpin ketua komisi III, Ronny Jonas Makawata didampingi Sekretaris Komisi III, Royke Anter serta para anggota yakni Frederik Tangkau, Lucky Datau, Mona Kloer dan Jean Sumilat.

Hadir pula dalam hearing, Asisten II Pemkot Manado Atto Bulo, Kabag Hukum Pemkot Manado dan jajaran Dinas Perkim Kota Manado. [lipsus/anr]