Cegah Covid-19, Wali Kota Bitung Terbitkan Maklumat

BITUNG – Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Kota Bitung mengeluarkan maklumat dengan nomor: 007 /138/ WK tertanggal 9 April 2020, yang ditanda tangani oleh Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban.

Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban mengatakan, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), adalah peristiwa mengancam semua sendi kehidupan masyarakat dunia termasuk Indonesia, Sulawesi Utara dan Kota Bitung khususnya, maka Pemerintah Kota Bitung merasa perlu untuk menegaskan kembali himbauan pemerintah terkait antisipasi penyebaran Virus COVID-19. “Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Bitung, untuk tetap semangat dan selalu berdoa untuk keselamatan kita semua. Jaga jarak, hindari perkumpulan, jaga kebersihan diri, rajin cuci tangan.(*)

Maklumat Wali Kota Bitung:
1. Masyarakat yang baru tiba dari luar negeri dan atau luar daerah yang menggunakan alat transportasi udara, laut dan darat wajib melapor kepada pemerintah setempat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan mengisolasikan diri selama 14 hari serta tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah.

2. Khusus tamu dari luar Kota Bitung yang akan menghadiri acara tertentu wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari rumah Sakit/Puskesmas.

3. Lurah setempat wajib mengawasi para Pelaku Perjalanan (PP) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Di setiap depan pintu rumah diberi label tentang PP dengan masa awal dan akhir isolasi mandiri
b. Lurah bersama Perangkat Kelurahan, Petugas Keamanan dan Tenaga Kesehatan melakukan pengawasan/pemantauan terhadap PP sampai akhir masa isolasi mandiri.

4. Pemerintah dan Petugas Keamanan wajib mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar point 1, point 2, point 3 dengan melakukan tindakan mengeluarkan yang bersangkutan dari wilayah administrasi Kota Bitung serta sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

5. Masyarakat tetap tinggal dalam rumah, dan apabila ada keperluan yang mendesak dan harus beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker, selalu menjaga jarak (physical distancing) dengan orang lain minimal 2 (dua) Meter di manapun berada serta sering mencuci tangan dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri di tempat tinggal masing- masing.

6. Bagi warga di luar kota Bitung yang bekerja di Kota Bitung wajib menunjukkan Surat Keterangan dari Instansi tempat bekerja dan apabila masuk Kota Bitung harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat

7. Tidak mengadakan pertemuan dan kegiatan dalam bentuk apapun yang menghadirkan banyak orang baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri termasuk lokasi perkebunan.

8. Jika terjadi peristiwa duka, maka segala bentuk acara/kegiatan diatur oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan waktu, tempat, pelaksanaan se-efisien mungkin dan menghindari kerumunan warga masyarakat.

9. Masyarakat wajib mempedomani dan melaksanakan Maklumat Kapolri No: Mak/2/11/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) serta Himbauan Pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Virus COVID- 19.

10. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi Maklumat ini akan diberikan tindakan tegas oleh Pemerintah dan Petugas Keamanan.