Dana Parpol Cair, Partai Wajib Masukkan SPJ Sebelum Batas Waktu

phebe punuindoong
Kepala Badan Kesbangpol Mitra Phebe J Punuindoong SH.

RATAHAN – Dana Partai Politik (Parpol) setiap tahun dicairkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Minahasa Tenggara (Mitra), untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik juga sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik, rata-rata disiapkan lebih dari  800 juta pertahun.

Menurut Kepala Badan Kesbangpol Mitra Phebe J Punuindoong SH, mencaikan dana tersebut harus memasukkan laporan pertanggungjawaban yang menjadi syarat, agar dana parpol bisa dicairkan.

“Jadi batas waktu pemasukkan LPJ Parpol di awal bulan tahun berikutnya. Jika ada Parpol yang telah menerima dana Parpol dan tidak memasukkan LPJ hingga batas waktu yang ditentukan, maka sanksinya Parpol tersebut tidak akan mendapat dana Parpol ditahun berikutnya,” terang Punindoong.

Lanjut dikatakannya, sudah pernah ada salah satu Parpol di Mitra yang tidak mendapatkan dana Parpol dua tahun berturut-turut akibat tidak memasukkan LPJ.

“Saat ini di Minahasa Tenggara, ada tujuh Parpol yang berhak menerima dana Parpol, namun diantara ketujuh Parpol tersebut ada satu Parpol yang dua tahun berturut-turut tidak menerima dana Parpol karena tidak memasukkan LPJ,” katanya. Ia menambahkan, tujuh Parpol yang memiliki kursi di Mitra yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKPI dan P3. “ketujuh Parpol tersebut memiliki kursi di Mitra dan kami menyediakan dana Parpol, namun mencairkannya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan,” pungkasnya. (rfs)