Didepan Asdep Mensetneg, Fery Keintjem ‘Bungkam’ Noho Cs

Tampak suasana pertemuan yang dihadiri Dirut PD Pasar Fery Keintjem, Asdep Mensekneg Nugroho, Asisten I Micler Lakat dan rombongan pedagang disertai Adri Noho.
Tampak suasana pertemuan yang dihadiri Dirut PD Pasar Fery Keintjem, Asdep Mensekneg Nugroho, Asisten I Micler Lakat dan rombongan pedagang disertai Adri Noho.

MANADO – Direktur Utama PD Pasar Kota Manado Fery Keintjem benar-benar menunjukan ‘tajinya’ sebagai seorang pekerja professional, usai membungkam telak Adri Noho, pemimpin rombongan pedagang pasar Bersehati.

Hal ini dibuktikan didepan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara RI, Hadi Nugroho, S.Sos, MSi, dalam kegiatan tatap muka bersama yang dimoderator oleh Asisten I Pemkot Manado Micler Lakat, tudingan Noho Cs dengan ‘mentah’ dilayani satu-persatu disertai bukti kebenaran oleh Dirut Keintjem.

Sebelumnya dalam tatap muka klarifikasi, Noho menyebutkan bahwa Dirut Keintjem sudah melakukan markup administrasi dengan sengaja, melakukan tindakan penipuan terhadap pedagang terkait pembayaran retribusi dan sewa, juga menuding Dirut sudah melakukan tindakan korupsi.

“Kami berharap pak Dirut Fery Keintjem diberhentikan secara terhormat. Sebab, sudah melakukan markup admnistrasi, pembohongan kepada pedagang, menakut-nakuti pedagang, otoriter, mengancam juga terindikasi melakukan korupsi,” sebut Noho didepan Forum.

Terkait tudingan itu, Dirut PD Pasar Ferry Keintjem membungkam diam Noho Cs dengan menanyakan status Noho apakah sebagai pedagang atau bukan.

Selanjutnya, Dirut Keintjem membeberkan bukti dan penjelasan kepada Asdep Nugroho terkait tundingan tersebut.

“Mohon maaf pak Asdep, saya mau jelaskan disini terkait tudingan ini sebenarnya bukan siapa yang benar dan salah. Tapi siapa yang kalah atau menang. Dimana, pak Asdep bisa menilainya sendiri, mulai dari penyampaian awal Noho Cs sampai selesai sepertinya bukan yang dimaksudkan,” tutur Dirut Keintjem.

Lanjut dikatakan, terkait masalah Perdis yang disinggung oleh Noho Cs, semuanya sudah disesuaikan dengan aturan dan Perda yang berlaku. Apalagi dalam menjalankan kebijakan baik administasi maupun hal lain, PD Pasar saat ini sudah mengacu pada instruksi atau ketentuan dari pada BPK. Jadi intinya tidak ada yang dilanggar, karena saya sendiri tidak mau diborgol,” terang Dirut Keintjem.

Tambahnya, soal kejelasan dan bukti lain akan diserahkan kepada Pak Asdep, yang menjelaskan ketentuan dan bukti fisik pembayaran, surat penyataan dan bukti lainnya.

Sementara, pihak Banwas Jimmy Rotinsulu mengklarifikasi terkait tuduhan Noho Cs kepada Dirut Keintjem, bahwa pendapatan di PD Pasar tidak memberikan PAD kepada Pemerintah.

“Saya tidak membela pak Dirut, tapi saya mau jelaskan soal PAD. Sebenarnya PAD itu ada, hanya saja sementara dalam kajian tim. Nantinya akhir maret, baru PAD baru dimasukan ke Pemerintah, bukannya tidak diserahkan. Apalagi, sebelumnya pendapatan awal dipakai untuk pembayaran hutang, tunggakan gaji karyawan dan pembayaran lainnya,” kata Rotinsulu.

Lainnya, Asisten I Mikler Lakat dan Camat Tuminting Danny Kumajas turut membantah tuduhan Noho Cs kepada Dirut terkait pembongkaran dan pembiaran terhadap pedagang di Kalimas.

“Pembongkaran itu sudah sesuai aturan dan petunjuk pimpinan. Dimana lahan tersebut bukan dipakai untuk berdagang, dan pihak PD Pasar pun sudah tidak menagih retribusi sejak pertengahan tahun 2017,” sebut keduanya. (stenly).