Diduga Lahan Proyek Rumah Nelayan Dimanipulasi

(Proyek pembangunan rumah nelayan di Kota Bitung)

BITUNG – DPRD Kota menemukan adanya dugaan manipulasi data pada proyek rumah nelayan. Hal ini terungkap dalam hearing rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Kota Bitung.

Ketua Komisi C, Superman Gumolung kepada wartawan mengatakan dalam RDP yang dihadiri pemilik lahan, kontraktor, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkkim) Pemkot Bitung, ternyata proyek Kementerian PUPR yang terletak di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga, peruntukan buat nelayan, berdiri di atas lahan pribadi yang belum dibebaskan oleh pemerintah. “Proyek pembangunan rumah khusus nelayan dari Kementerian PUPR yang hampir selesai itu diduga bermasalah. Karena terungkap kalau dokumen kepemilikan lahan tersebut diduga dimanipulasi sehingga proyek tersebut bisa turun,” ungkap Gumolung.

Lebih jauh dijelaskan Gumolung, sesuai kontrak, proyek senilai Rp7.860.645 Miliar itu, pekerjaannya dimulai pada 31 Januari 2017 dengan waktu pekerjaan selama.210 hari. “Proyek ini dikerjakan oleh PT Delima Agung Utama dan sesuai kontrak harus membangun rumah nelayan sebanyak 50 unit yang telah dialokasikan dalam APBN,” ujar Gumolung.

Hanya saja yang menjadi kriteria pembangunan proyek tersebut, sesuai dengan aturan, lahannya harus sudah dibebaskan oleh pemerintah dalam hal ini Pemkot Bitung. “Tapi dalam RDP terungkap bahwa proyek tersebut ternyata berdiri di atas lahan yang belum dibebaskan oleh Pemkot Bitung atau berdiri di atas tanah pribadi milik dari Antonius Supit,” kata Gumolung.

Lain hal juga disampaikan anggota Komisi C DPRD Kota Bitung, Habriyanto Achmad. Bahwa mekanisme pemberian bantuan pemerintah pusat ke daerah itu sangat jelas. Dimana pemerintah daerah harus memasukan proposal terlebih dahulu, baru kemudian proyek ini turun. “Selain proposal, juga disertai surat hibah lahan sesuai syarat untuk memperoleh proyek tersebut. Anehnya belum ada dokumen dari pemerintah terkait pembenasan lahan, tapi proyek itu sudah turun. Sehingga kami menduga dokumen proyek ini ada manipulasi,” kata Habriyanto.

Terkait dokumen hibah dimaksud, Kepala Dinas Perkkim, Hendri Sakul kepada wartawan mengaku tidak tahu. “Waktu proposal dikirim saya tidak tahu. Soalnya saya masih tugas di tempat lain,” katanya.

Sementara itu, pihak kontraktor mengakui kalau dokumen hibah lahan dari pemilik belum dikantongi. “Dokumennya masih dalam proses pengurusan. Tapi memang proyek ini sudah berjalan,” tandasnya.(hry)