Diduga Lakukan Penipuan Oknum ASN UPTD-PPD Bapenda Minahasa Dilapor ke Polresta Manado

MANADO-Seorang oknum ASN di UPTD-PPD Bapenda Minahasa berinisial HK di dilaporkan ke Polresta Manado oleh Richard Salindeho.

Sesuai laporan Richard Salindiho di Polresta Manado, kasus ini berawal di Tahun 2015 terlapor HK menawarkan sebidang tanah miliknya yg terletak di Jalan Sea Kayu Wulan Malalayang seluas kurang lebih 300m2 kepada Pelapor Richard Salindeho dengan harga 50 juta rupiah.

Menurut pengakuan Terlapor HK kepada Pelapor Richard Salindeho tanah tersebut dibelinya dari tuan tanah yakni seorang perempuan yang saat itu telah berdomisili di Kalimantan.

Karena tanah tersebut belum ada Akta Jual Beli antara Terlapor dan Pemilik tanah, maka Terlapor HK meminta panjar uang sebesar Rp. 10.000.000 dan sisanya 40juta rupiah, akan diserahkan Pelapor setelah Terlapor terlebih dahulu membuat  Akta Jual Beli dengan Pemilik tanah serta akta jual beli antara Pelapor dan Terlapor.

Namun selang waktu berjalan, Terlapor menghubungi Pelapor dan meminta tambahan uang dan saat itu juga ditransfer oleh Pelapor ke rekening bank milik istrinya sesuai petunjuk Terlapor.

Karena sudah lama tak ada kepastian, maka pada bulan November tahun 2022, Pelapor datang ke rumah terlapor untuk mempertanyakan pembelian tanah tersebut namun terlapor dengan enteng mengatakan nanti uangnya dikembalikan karena tanah tersebut bermasalah namun sampai saat ini, Terlapor tidak pernah mengembalikan uang milik Pelapor sehingga Pelapor merasa dirugikan.

Richard Salindeho ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Sudah lama terlapor berjanji mengembalikan uang tersebut, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan, maka saya harus menempuh jalur hukum,”ungkap anak mantan Hakim di Sulut Erasmus Salindeho ini.(mom)