Diduga Terlibat Pengeroyokan, Delapan Pemuda Diamankan

Satuan Reskrim Polres Bitung ringkus 8 pelaku pengeroyokan. (Foto: Herry Lengkong / ManadoLine)

BITUNG – Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bitung mengamankan 8 pemuda yang diduga terkait pengeroyokan. Para pemuda yang diketahui warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung tersebut berinisial GRF, OOM, PW, BA, SR, FB, GM dan TI. Semua rata-rata masih berusia belasan hingga dua puluhan tahun. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (23/03/2019) di Kelurahan Manembo-nembo Bawah Kecamatan Matuari. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Edi Kusniadi kepada sejumlah wartawan.

Menurur Kasat, ke 8 pemuda ini diamankan terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan terhadap Artemas Kakambong, Bobi Luntungan dan Luis, ketiganya warga Kelurahan Manembo-nembo Bawah Kecamatan Matuari. “Kedelapan pemuda ini kuat dugaan melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka di bagian tangan dan perut,” beber Kusniadi.

Lebih jauh dikatakan Kusniadi, kejadian itu bermula ketika pelaku OOM, PW dan BA melintas di ruas jalan Perum Permata Hijau menggunakan sepeda motor bonceng tiga. Tiba-tiba tepat di depan pangkalan ojek, mereka dicegat orang tidak dikenal lalu terlibat perkelahian. Tidak puas, para pelaku pulang dan memanggil rekan-rekan mereka lalu kembali ke lokasi kejadian. “Saat di lokasi itu, mereka mendapat para korban sedang berada di pangkalan ojek. Korban yang tidak mengetahui adanya peristiwa sebelumnya langsung diserang para pelaku dengan menggunakan panah wayer dan sajam sepertibparang dan badik,” beber Kusniadi.

Aparat Polres Bitung yang menerima laporan kejadian itu langsung melakukan pengembangan dan dari tangan para pelaku aparat berhasil mengamankan barang bukti satu buah samurai, dua anak panah wayer dan satu buah pelontar serta dua buah pisau badik. “Selain delapan pemuda itu, kami juga masih mengejar enam pelaku lainnya. Dan kami menghimbau agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Para pelaku yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Bitung itu, dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dan ayat (2), Ke-1 KUHP Subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau pasal 2 ayat (1), UU darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun,” tandas Kusniadi.(ml)